
GRESIK, Investigasi.today – Sebuah sepeda motor Honda Beat raib dalam hitungan menit dari depan minimarket di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik. Namun, pelarian dua terduga pelaku tidak berlangsung lama.
Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan dua pria berinisial SH, warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, dan MP, warga Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya. Keduanya disebut polisi merupakan residivis kasus serupa.
Yang menarik, pengungkapan dilakukan hanya sekitar dua jam lebih setelah aksi pencurian. Motor korban dicuri sekitar pukul 10.50–11.10 WIB pada Jumat (25/9/2026), sementara kedua terduga pelaku diamankan sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Jalan Usman Sadar, Kecamatan Gresik.
Kecepatan pengungkapan itu bermula dari rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Dari rekaman tersebut, penyidik mengidentifikasi dua orang yang diduga mengambil sepeda motor korban. Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk melacak keberadaan keduanya hingga akhirnya berhasil diamankan.
“Keduanya merupakan residivis kasus yang sama,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.
Kasus tersebut bermula ketika korban memarkir Honda Beat warna hitam tahun 2024 di depan sebuah minimarket. Sepeda motor bernopol W-45**-FV itu kemudian ditinggalkan sesaat ketika korban masuk ke dalam toko untuk melakukan transaksi top up.
Sekitar pukul 11.10 WIB, korban keluar dari minimarket.
Namun kendaraan yang sebelumnya diparkir di depan toko sudah tidak berada di tempat.
Laporan segera diterima polisi. Satreskrim Polres Gresik bergerak melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV dan menelusuri informasi mengenai keberadaan orang yang diduga terlibat.
Hasilnya mengarah kepada SH dan MP.
Dari pemeriksaan awal, keduanya disebut mengakui keterlibatan dalam pencurian sepeda motor di minimarket Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo.
Alat Pembobol dan Motor Diduga Sarana Kejahatan Diamankan
Pengungkapan ini tidak hanya menghasilkan penangkapan dua terduga pelaku.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan dengan persiapan tertentu.
Barang bukti tersebut antara lain delapan mata kunci, dua kunci L, satu magnet, satu kunci pas ring, tiga kunci motor yang diduga palsu, satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Honda Beat Street yang diduga digunakan sebagai sarana, dua telepon seluler, jaket, topi, helm, serta rekaman CCTV.
Kumpulan barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh pola dan kemungkinan rangkaian pencurian yang dilakukan kedua terduga pelaku.
Penyidik tidak berhenti pada pengungkapan satu kasus.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan kedua terduga pelaku dalam sejumlah pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kabupaten Gresik.
Sedikitnya enam lokasi kini masuk dalam pendalaman penyidik.
Enam lokasi tersebut masing-masing meliputi:
* minimarket di kawasan Randuagung dengan kendaraan Honda Beat warna hitam;
* kawasan depan Kecamatan Kebomas dengan kendaraan Honda Scoopy warna abu-abu;
* sebuah toko di Jalan Sunan Giri, Kebomas, dengan kendaraan Honda Scoopy warna putih;
* minimarket di Jalan Jawa, Gresik Kota Baru (GKB), dengan kendaraan Honda Beat merah-hitam;
* toko elektronik di kawasan Pangsud dengan kendaraan Honda Beat warna abu-abu;
* toko roti di kawasan GKB dengan kendaraan Honda Vario warna hitam.
Namun polisi belum menyimpulkan seluruh kejadian tersebut sebagai bagian dari satu rangkaian yang sama.
Enam TKP itu masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi.
Penyidik masih memeriksa saksi dan korban, mencocokkan keterangan dengan bukti yang ditemukan, serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun pihak lain yang berkaitan dengan rangkaian pencurian tersebut.
Dengan demikian, penyidikan tidak hanya diarahkan pada siapa yang mengambil kendaraan, tetapi juga untuk mengurai kemungkinan pola, jaringan, peran masing-masing pihak, serta jejak kendaraan hasil curian.

Motor Korban Dikembalikan
Di tengah proses penyidikan tersebut, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyerahkan kembali kendaraan hasil pengungkapan kepada para korban di Mapolres Gresik.
Salah satu korban, Amilia, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat kepolisian.
“Terima kasih Polres Gresik sudah berhasil dengan cepat menangkap pelaku dan menemukan motor saya,” ujarnya.
Pengembalian kendaraan menjadi bagian penting dari pengungkapan kasus tersebut karena bagi sebagian korban, sepeda motor bukan sekadar barang milik pribadi, tetapi juga digunakan untuk menunjang aktivitas dan pekerjaan sehari-hari.
Selain kendaraan milik Amilia, Kapolres Gresik juga mengembalikan empat kendaraan kepada korban dari sejumlah lokasi kejadian, yakni Balongpanggang, Kedamean, Panceng, dan Kebomas.
Para korban, yakni Asnan, Khoirul, Masyidul, dan Mohamad Shodiq, menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Gresik.
Mereka mengaku lega karena kendaraan yang sempat hilang dapat kembali dan digunakan lagi untuk bekerja.
“Alhamdulillah kendaraan kami bisa digunakan untuk kerja. Sepeda motor dikembalikan secara gratis,” ungkap mereka.
Polisi Minta Warga Tidak Lengah
Kapolres Gresik mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor, terutama ketika memarkir kendaraan di tempat umum.
Masyarakat diminta memastikan kendaraan telah dikunci dengan baik dan tidak meninggalkan barang berharga pada kendaraan.
Polisi juga mengingatkan warga yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana untuk segera melapor agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 081188002006.
Sementara terhadap SH dan MP, proses hukum masih berjalan. Polisi menyatakan keduanya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP.
Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur sejumlah bentuk pencurian yang dikualifikasikan, termasuk pencurian dengan menggunakan anak kunci palsu maupun pencurian secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V. (JDIH Mahkamah Agung)
Namun, perkara ini belum berhenti pada dua orang yang telah diamankan.
Enam TKP masih dibuka. Kemungkinan korban lain masih ditelusuri. Dan polisi masih memburu jawaban atas satu pertanyaan penting: apakah SH dan MP hanya beraksi berdua, atau ada mata rantai lain di belakang rangkaian curanmor tersebut? (Ink)


