
Batam, investigasi.today – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik meluas yang mengguncang Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau, pada Senin (12/10/2026). Empat di antaranya merupakan pejabat atau petugas PLN Batam, dan satu lainnya dari pihak kontraktor.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengungkapkan gangguan bermula saat seekor kera masuk ke area Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan dan memicu korsleting. Namun, penyelidikan menunjukkan bahwa insiden itu terjadi karena kelalaian manusia: pagar pengaman yang seharusnya dialiri listrik justru dalam keadaan mati, sementara sistem proteksi juga tidak berfungsi maksimal.
“Empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi,” ujar Brigjen Irhamni, Selasa (20/10/2026).
Kelima tersangka berinisial RB, ZR, DA, dan AWD (dari PLN Batam), serta AEP dari pihak kontraktor. Tersangka dari pihak kontraktor diduga bertanggung jawab atas pengoperasian pagar pengaman listrik yang tidak berfungsi.
Hasil Penyelidikan & Bukti Laboratorium
Penyidik telah memeriksa 25 saksi dan melibatkan ahli serta tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk mengungkap fakta di balik insiden tersebut. Kasubdit Lakabakar Puslabfor Bareskrim Polri Kompol Henry Siahaan menjelaskan pemeriksaan barang bukti dilakukan pada 13–21 Oktober 2026.
Hasil pemeriksaan laboratorium menguatkan dugaan tersebut:
• Ditemukan rambut hewan pada peralatan rusak yang cocok dengan sampel rambut kera yang ditemukan mati di lokasi kejadian
• Kerusakan dan bekas terbakar terlihat jelas di bagian atas Trafo 1, terjadi pada sambungan tegangan 150 kV dan 20 kV
• Perangkat tripping lockout yang seharusnya memutus arus saat gangguan terjadi ternyata tidak berfungsi secara maksimal
Akibat kegagalan sistem proteksi tersebut, gangguan tidak segera terisolasi, sehingga menyebar ke seluruh jaringan hingga pembangkit terlepas dan memicu pemadaman menyeluruh di Batam dan Bintan. Kerugian negara akibat peristiwa ini diperkirakan mencapai Rp57,3 miliar.
Sangkalan & Ancaman Pidana
Para tersangka dijerat dengan Pasal 319 KUHP 2023 serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan. Ancaman pidana yang dikenakan akan ditetapkan berdasarkan hasil pembuktian selanjutnya. (Ink)


