
GRESIK, Investigasi.today – Peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, terbongkar setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Lapor Cak Rama. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (10/10/2026), Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan 12 orang, menetapkan lima orang sebagai tersangka, serta menyita sabu dengan berat bersih mencapai 31,811 gram.
Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan orang yang diduga menguasai sabu. Polisi mengembangkan penyelidikan dari satu lokasi ke lokasi lain hingga mengarah kepada sejumlah orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Menganti. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Satresnarkoba.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima melalui Cak Rama terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Menganti. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan ini,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Senin (19/10/2026).
Lima tersangka, penangkapan beruntun di sejumlah desa
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB di rumah MAR (24), di Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 10 paket sabu dan mendapati enam orang lain yang diduga sebagai pembeli atau pengguna.
Pengembangan berlanjut sekitar pukul 17.00 WIB, ketika AI (23) datang ke rumah MAR. Polisi kemudian mengamankan AI dan menemukan 13 plastik klip berisi sabu di saku jaketnya.
Rangkaian penangkapan berlanjut pada malam hari. Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi mengamankan AFR (29), seorang sopir truk ekspedisi, di tempat kosnya di Desa Setro. Dari tangan AFR, petugas menemukan dua paket sabu.
Sekitar satu jam kemudian, polisi menangkap MAG (37) di Desa Sidojangkung. MAG diduga memasok sabu kepada MAR. Dari tersangka ini, petugas menyita dua paket sabu.
Pengungkapan berlanjut dengan penangkapan RA (39) di Desa Gempolkurung. Polisi kembali menemukan dua paket sabu dari tangan tersangka.
Rangkaian penindakan tersebut memperlihatkan bahwa penyelidikan menjangkau beberapa titik di wilayah Menganti. Namun, sejauh mana hubungan antartersangka, jalur pasokan narkotika, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain belum diuraikan secara terperinci dalam keterangan yang disampaikan kepada publik.
Dua belas orang diamankan, tujuh menjalani asesmen
Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan, polisi mengamankan 12 orang yang berasal dari sejumlah desa, yakni Sidojangkung, Hulaan, Sidowungu, Setro, dan Gempolkurung.
Dari jumlah tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Gresik untuk menjalani proses penyidikan. Sementara tujuh orang lainnya diajukan menjalani asesmen rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik.
Perbedaan penanganan tersebut menunjukkan bahwa tidak semua orang yang diamankan diproses dengan status hukum yang sama. Meski demikian, hasil asesmen ketujuh orang tersebut belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang tersedia.
Sabu, timbangan elektrik, dan uang tunai disita
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih total 31,811 gram.
Selain narkotika, barang bukti yang diamankan meliputi enam timbangan elektrik, 10 potong sedotan plastik, tiga bungkus plastik klip kosong, empat unit telepon genggam, dua alat isap atau bong, uang tunai Rp1,45 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio.
Keberadaan timbangan elektrik dan plastik klip menjadi bagian dari barang bukti yang perlu diuji kaitannya dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika. Namun, fungsi masing-masing barang, hasil pemeriksaan forensik, dan keterkaitannya dengan setiap tersangka harus tetap dibuktikan melalui proses penyidikan.
Menurut AKBP Ramadhan Nasution, para tersangka diduga menjalankan aktivitas peredaran sabu untuk memperoleh keuntungan ekonomi sekaligus mendapatkan kesempatan mengonsumsi narkotika secara gratis.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat antara lain dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya. Penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka tetap bergantung pada peran dan pembuktian dalam perkara.
Laporan warga menjadi pintu masuk, pengembangan kasus dinanti
Kapolres Gresik mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus tersebut. Ia mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, melalui Call Center Polri 110 maupun layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” tutupnya.
Pengungkapan di Menganti ini menjadi bukti pentingnya informasi masyarakat dalam membantu penegakan hukum. Namun, ukuran keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya terletak pada jumlah tersangka dan barang bukti yang disita.
Publik juga perlu memperoleh kejelasan mengenai asal pasokan sabu, pola distribusi, pembagian peran para tersangka, serta kemungkinan adanya pemasok lain yang belum terungkap.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting agar pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan di tingkat peredaran yang ditemukan, melainkan dapat menelusuri rantai pasokan secara lebih menyeluruh. Hingga ada keterangan dan bukti lebih lanjut dari penyidik, dugaan keterlibatan pihak lain tetap harus diperlakukan sebagai hal yang belum terbukti. (Ink)


