Unit Reskrim Polsek Pakisaji mengamankan delapan orang pelaku penebangan pohon jenis Mahoni, Kamis (2/11). Mereka diamankan setelah menebang sebatang pohon di Petak 182 H Kawasan Hutan Produksi, Desa Jatisari, Pakisaji.
Delapan orang yang diamankan tersebut adalah Misenan, 45, Kusenan, 50, Mulud, 40, Jaman, 40, Slamet, 50 serta Wahyudi, 45. Mereka semuanya warga Desa Wadung, Pakisaji. Kemudian Tarmuji, 45, warga Desa Babadan, Ngajum serta Suyanto, 38, warga asal Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Lampung.
“Untuk barang bukti yang kami amankan adalah sebatang pohon Mahoni, yang sudah dipotong-potong menjadi sembilan gelondong. Termasuk gergaji mesin yang menjadi alat untuk menebang pohon,” jelasnya.
Informasi yang diperoleh, Rabu lalu delapan pelaku ini melakukan penebangan pohon Mahoni. Setelah terpotong menjadi sembilan gelondong, kayu tersebut kemudian dititipkan di perkarangan rumah milik salah satu warga Desa Wadung.
Kayu itu akan digergaji menjadi beberapa bagian. Namun karena pemilik rumah tersebut curiga kalau kayu itu hasil curian, saksi menolak memotongkan kayu dengan alasan gergajinya rusak. Selanjutnya saksi memberitahu ke perangkat desa, perihal keberadaan kayu tersebut.
Setelah dicek, ternyata kayu Mahoni itu diambil dari dalam hutan. Kasus tersebut, kemudian diteruskan dengan melaporkan ke petugas Polsek Pakisaji. Berdasarkan laporan itulah, polisi langsung memanggil delapan orang itu dan mengamankannya.(Utsman/Res)