Surabaya, investigasi.today – Zul Fahmi (22), pria Pengangguran, Warga Jalan Klakah Rejo Surabaya, dibekuk Unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya dan ditetapkan sebagai tersangka, lantaran kedapatan mengedarkan barang haram jenis sabu, Sabtu lalu, (04/11).
Kapolsek Bubutan Polrestabes Surabaya, Kompol. Dies Ferra Ningtiyas melalui, AKP. Budi Waluyo menjelaskan, bermula kami bersama petugas opsnal reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang telah mengedarkan barang haram jenis sabu,” Katanya, Rabu, (08/11) sekitar pukul 12:07 Wib, Siang.
Lanjutnya Budi Waluyo, kemudian setelah mendapat informasi tersebut, kami bersama anggota opsnal reskrim melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Sememi 9B/02 Surabaya, sesampai di TKP kami lakukan penggerbekan sekaligus penggeledahan bahwa, benar di tempat tinggal kost tersangka (Zul Fahmi.red) telah kedapatan menyimpan 5 poket narkoba jenis sabu dan 4 klip plastik kosong serta alkohol dalam botol.
“Setelah kami lakukan penggeledahan barang bukti narkotika jenis sabu itu, kami amankan bersama tersangka ke Mapolsek Bubutan Polrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih dalam,” Ungkapnya.
Ditambahkan, barang bukti yang berhasil kami sita diantaranya berupa, 5 poket berisi narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram, 4 klip plastik kosong bekas isi sabu, 1 alkohol dalam botol dan 1 tempat rokok gudang garam.
“Dari tersangka untuk menanggung akibatnya kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkasnya. (yit)