Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalNekad, Wanita Cantik Sembunyikan Narkoba Di Organ Intim

Nekad, Wanita Cantik Sembunyikan Narkoba Di Organ Intim

Surabaya, nvestigasi.today – Norlisa (21) wanita cantik asal Selangor Malaysia ini tergolong nekat, bagaimana tidak, wanita ini membawa narkoba sebanyak (2) dua bungkus narkotika yang satu dimasukan ke anusnya dan yang satu lagi dimasukan kedalam anunya (vagina, red).

Kini Norlisa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (22/11/2017).

Dalam persidangan majelis hakim menanyakan bagaimana awal kejadian perkara ini hingga ditangkap Polisi.

Bermula pada Kamis 10 Agustus 2017 sekira pukul 09,15 wib, saat itu ia baru saja mendarat dari Malaysia ke Indonesia ketika turun dari pesawat di Bandara Juanda ia ditangkap oleh anggota BNNP Jawa Timur beserta tim dari Bea Cukai Bandara Juanda Surabaya.

Awalnya petugas mencurigai Norlisa karena cara berjalannya yang tidak wajar, sehingga petugas melakukan pemeriksaan terhadap Norlisa. Kecurigaan petugas semakin kuat karena saat diperiksa Norlisa terlihat gugup.

Mengingat bahwa Norlisa adalah seorang wanita, maka petugaspun memerintahkan kepada Katarina Choirunil dan Wasila yang keduanya adalah petugas dari bea cukai Bandara Juanda. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan cara petugas membuka celana dalam terdakwa Norlisa.

Kemudian terdakwa diminta untuk berdiri dan membukakan kedua kakinya, astaga disitu baru ditemukan barang bukti berupa (1) satu bungkus balon karet warna kuning yang berisi sabu yang dikeluarkan dari lubang vagina (kemaluan) terdakwa seberat 58,80 gram, setelah itu terdakwa diminta untuk duduk jongkok, ditemukan lagi (1) satu bungkus balon karet warna merah mudah berisi sabu seberat 59,90 gram yang dimasukan kelubang dubur terdakwa.

Setelah di interogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut ia bawa dari Malaysia atas permintaan Samsul als Kacong (DPO) untuk dikirim ke Indonesia yang akan diterima oleh Satuman (DPO) dengan janji akan diberi imbalan uang sebesar Rp 15,000,000, lima belas juta rupiah, ucap Nurlisa.

Hingga akhirnya terdakwa Norlisa dibawa dan diserahkan pihak yang berwajib untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suci Anggraeni menjerat terdakwa dalam undang undang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentqng Naekotika…(Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular