Thursday, July 3, 2025
HomeBerita BaruHotKades Wringinagung Diduga Gelapkan Dana Pajak

Kades Wringinagung Diduga Gelapkan Dana Pajak

Banyuwangi, investigasi.today – Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar oleh rakyat kepada negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah serta kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan pribadi, Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Kinerja Kepala desa Wringinagung kecamatan Gambiran kabupaten Banyuwangi dalam menyelenggarakan pemerintahan desa menuai protes lantaran oknum kades tersebut di duga telah menggelapkan dana pajak PPH – PPN tahun 2016 dan tindakan oknum tersebut nampaknya kini sudah mulai terungkap.

Sumber mengatakan,” Dana pajak PPH -PPN tahun 2016 sebesar Rp.42 Juta telah di pakai untuk kepentingan pribadi oleh oknum Kepala Desa Wringinagung padahal dana tersebut pada waktu itu sudah mau di setorkan ke perpajakan dan semua data berupa surat pernyataan dari Oknum Kades masih ada”, ujarnya.

Kepala desa Wringinagung sa’at di temui di ruang kerjanya, Sunariyanto mengaku, ” Dana pajak tersebut awalnya yang belum di bayar memang sebesar Rp 42 Juta lalu Bendahara yang lama sudah membayar sebesar hampir Rp 5 Juta dan sisanya sudah di bayar ke Bank pada pertengahan Desember kemarin sebesar Rp 37 Juta oleh bendahara yang baru “, katanya.

Indonesia merupakan negara yang mengutamakan hukum sebagai panduan bagi rakyatnya dalam menjalani kehidupan bermasyarakat. Segala hal yang diluar aturan di harapkan dikenakan sanksi atau hukuman agar si pelaku pelanggaran merasa jera. Bukan hanya dalam kasus kriminal saja, dalam aturan perpajakan pun terdapat sanksi atau hukuman bagi para pelanggar aturan dalam perpajakan di Indonesia. (Widodo)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular