Wednesday, February 11, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalKarena Nafsu Bejat, AA Mendekam Dibalik Jeruji Besi

Karena Nafsu Bejat, AA Mendekam Dibalik Jeruji Besi


teks foto ; tersangka AA ( tidak pakai baju ) Bersama jajaran Reskrim

SINGKAWANG, investigasi.today – Berdasarkan sumber dari Humas Polres Singkawang Kalimantan Barat Iptu Gatot Sukoco mengatakan kepada Investigasi.today pada (10/2), bahwa berdasarkan laporan LE  22 tahun yang merupakan orang tua korban kejahatan,  tindak pidana terhadap anak di bawah umur,  sesuai dengan laporan polisinya  Nomor. LP/28/B/II/2018. Hal itu terjadi,  pada hari Selasa 06 Februari 2018 sekitar pukul 02.00 wiba di Jalan Wonosari Singkawang.

    Awal kejadian bermula pada saat ML menutup warung kopi di Terminal Induk, hendak pulang sambil berjalan kaki,  tiba tiba di depan Hotel Restu datang seorang laki-laki yang bernama AA,  dengan sepeda motornya menghampiri ML dan menawarkan ojek kepada ML.

 Tanpa menaruh curiga dan berpukir panjang ML pun ingin menumpang karena ada dilihatnya seorang perempuan yang bernama AS ingin menumpang juga, dengan motor yang sama milik tersangka AA,  dengan Nomor polisi KB. 2591 KN.    pada saat itu terjadilah berboncengan tiga (3).

 Dalam perjalanan ML meminta kepada tersangka untuk diantarkan pulang terlebih dahulu, namun saat itu korban sempat bertanya kepada tersangka AA , mau kemana kata ML.

Namun tersangka mengatakan kepada ML untuk diam,  ML pun menangis dan meminta pulang kepada tersangka AA,  ternyata tersangka bilang kepada ML  bagwa dia hendak kerumah temannya.

     Tidak lama kemudian tersangka AA,  berubah lagi mengatakan bahwa dia hendak ke tempat kost_nya, ternyata tersangka mengalihkan tujuannya ke Jalan Wonosari, ahirnya ML bilang lagi kepada tersangka, mana ada kosan di sini kata ML.

Ketika sampai di hutan tersangka mematikan mesin motornya dan lalu ML pun di dorong tersangka dari belakang dan dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya.

Namun pada akhirnya tersangka AA  berhasil diringkus oleh Unit Buser Sat Reskrim Polres Singkawang AIPDA DESIRE PANDEY  dengan Sp  Kap. /18/II/2018/Reskrim tanggal 08 Februari 2018.

“Adapun barang bukti yang berhasil duamankan berupa 1 unit sepada motor Honda Beat warna hitam KB. 2951 KN, 1 helai celana dalam,  1 helai bha,  1 helai baju kaos, dan  1 helai  celana panjang”, kata Humas Polres Singkawang Iptu Gatot Sukoco. (Arahman)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular