Surabaya, investigasi.today – Moch Sulaiman bin Basiman (31) warga Jalan Kupang Gunung Tembusan 1/4 Surabaya, kini jadi terdakwa dalam kasus Narkotika jenis shabu.
Siang tadi terdakwa disidangkan dalam agenda keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa, sidang digelar diruang Garuda2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/2/2018).
Dalam persidangan yang dipimpin Dwi Winarko selaku Ketua Majelis Hakim, dan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) P. Manullang, yang kesehariannya berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Jaksa menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian guna dimintai keteranganya dalam persidangan, lantas dihadapan Majelis Hakim saksi menceritakan awal kejadian perkara sampai pada penangkapan tersebut.
Bermula pada Sabtu 2 Desember 2017 lalu saksi Budi Ariawan dan saksi Agung Tri Wibowo yang keduanya adalah Petugas Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat jika dirumah kost Jalan Putat 34 Surabaya ada penyalagunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa.
Selanjutnya dari informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Petugas dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di kawasan tersebut, tak lama kemudian sekira pukul 23,00 wib Petugas melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa Moch Sulaiman yang sedang berada dikamar kost.
Ketika dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu kantong plastik kecil berisi sabu seberat 0,29 gram beserta bungkusnya, saat di interogasi terdakwa mengaku jika barang tersebut didapatkan dari Bowo (DPO) dengan cara membeli.
Lantas terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Polisi untuk pengembangan lebih lanjut, namun terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Shandy Krisna dari (LBH Lacak) membenarkan semua keterangan saksi.
Karena perbuatan tetdakwa yang dianggap tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkoba, maka JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.(Ml).