Surabaya, Investigasitop.com – Gelat sidang dengan Ketua majelis hakim Syifaur Rosidin,
yang menyidangkan perkara jambret dengan terdakwa Muhammad Samrawi, sempat
diwarnai bersitegang dengan jaksa Neldi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang
menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara.
yang menyidangkan perkara jambret dengan terdakwa Muhammad Samrawi, sempat
diwarnai bersitegang dengan jaksa Neldi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang
menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU Neldi
menilai karena terdakwa telah dinyatakan secara sah melanggar pasal 365 ayat
(2) KUHP dan menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara.
menilai karena terdakwa telah dinyatakan secara sah melanggar pasal 365 ayat
(2) KUHP dan menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara.
“Menuntut terdakwa
Muhammad Samrawi dengan hukuman selama 6 tahun penjara,” kata jaksa Neldi
saat membacakan berkas tuntutan, Senin (5/6/2017) di PN Surabaya.
Muhammad Samrawi dengan hukuman selama 6 tahun penjara,” kata jaksa Neldi
saat membacakan berkas tuntutan, Senin (5/6/2017) di PN Surabaya.
Usai mendengarkan tuntutan
jaksa, hakim Syifaur Rosidin sempat emosi. “Gila, tinggi banget tuntutannya,
barang buktinya apa kok sampai dituntut setinggi itu. Masa barang bukti HP aja
tuntutannya tinggi amat,” kata hakim Syifaur Rosidin.
jaksa, hakim Syifaur Rosidin sempat emosi. “Gila, tinggi banget tuntutannya,
barang buktinya apa kok sampai dituntut setinggi itu. Masa barang bukti HP aja
tuntutannya tinggi amat,” kata hakim Syifaur Rosidin.
Pertanyaan hakim itu dijawab
oleh Jaksa Neldi, bahwa dirinya menuntut sesuai dengan perbuatan terdakwa dan
pasal yang didakwanya. “Ini terdakwa perkara jambret yang mulia,”
kata jaksa Neldi.
oleh Jaksa Neldi, bahwa dirinya menuntut sesuai dengan perbuatan terdakwa dan
pasal yang didakwanya. “Ini terdakwa perkara jambret yang mulia,”
kata jaksa Neldi.
Namun hakim tak sependapat
dengan tuntutan jaksa Neldi. “Menghukum terdakwa dengan pidana 3 tahun
penjara,” ucap Hakim Syifaur Rosidin saat membacakan amar putusannya.
dengan tuntutan jaksa Neldi. “Menghukum terdakwa dengan pidana 3 tahun
penjara,” ucap Hakim Syifaur Rosidin saat membacakan amar putusannya.
Atas putusan hakim tersebut
langsung diterima oleh terdakwa. Sementara JPU Neldi mengaku masih pikir-pikir.
“Kami pikir pikir dulu yang mulia,” pungkasnya.
langsung diterima oleh terdakwa. Sementara JPU Neldi mengaku masih pikir-pikir.
“Kami pikir pikir dulu yang mulia,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dijelaskan
dalam dakwaan. Bahwa terdakwa telah melakukan perampasan (Jambret) barang
berupa ponsel bersama rekannya Pendik (DPO) milik Ardianta Hardy Putra
(korban) dan kejadiannya di Jl Diponegoro Surabaya…(Ml)
dalam dakwaan. Bahwa terdakwa telah melakukan perampasan (Jambret) barang
berupa ponsel bersama rekannya Pendik (DPO) milik Ardianta Hardy Putra
(korban) dan kejadiannya di Jl Diponegoro Surabaya…(Ml)