Teks foto ; suasana pelantikan perangkat desa
Gresik, investigasi.today – Ketua Komisi I DPRD Gresik, Edi Santosa dengan keras dan tegas mengatakan panitia P3D ( Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa ) Sembayat ngawur dan tidak tahu aturan.
Hal ini disampaikan setelah menerima pengaduan dari salah satu peserta perangkat desa yang menunjukan bukti lengkap jika dirinya mendapatkan nilai ujian tulis tertinggi, namun justru tidak diangkat menjadi perangkat desa.
Kenyataan pahit itulah yang kini harus dihadapi Zainul Abidin. Dia yang putra daerah asli Sembayat ini meski menduduki peringkat 1 dengan nilai 96 dalam ujian tulis perangkat desa, namun yang ditetapkan menjadi perangkat desa justru peserta yang berada di bawahnya dengan nilai 89.Â
“Padahal dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2017, tentang pedoman penjaringan dan penyaringan perangkat desa, dalam pasal 29 ayat (2) sudah jelas menyatakan bahwa calon yang mendapatkan nilai tertinggi lah yang harus diangkat sebagai perangkat desa,” tandas Bidin, panggilan akrab Zainul Abidin dengan nada meradang, Jumat (30/3)
Lebih parah lagi, Kades Sembayat Saudji, Kamis malam (29/3/2018) nekat menggelar Pelantikan Perangkat Desa Sembayat. Anehnya, dalam pelantikan tersebut, tidak tampak kehadiran Camat Manyar Abdul Hakam selaku pemangku wilayah.
Teks foto ; Edi Santoso
Kuat dugaan, Hakam sengaja memilih tidak hadir karena sudah mengendus berbagai kejanggalan dalam proses P3D di Desa Sembayat. Apalagi Ketua Komisi I DPRD Gresik yang membidangi masalah pemerintahan telah bersikap tegas dengan menyatakan Panitia P3D Sembayat ngawur dan tidak tahu aturan.
Sementara itu, usai melantik perangkat desanya, Kades Saudji dengan lantang menyatakan jika proses P3DÂ sudah sesuai Perbup Nomor 19 Tahun 2017, tentang pedoman penjaringan dan penyaringan perangkat desa. “Kami dan panitia P3D sudah menjalankan rekrutmen calon perangkat desa sesuai Perbup. Makanya, kami tidak mau jika diminta untuk melakukan rekrutmen ulang,” tegas Saudji yang juga mantan anggota Polres Gresik ini.
Untuk diketahui, kebutuhan perangkat desa di Desa Sembayat yang lowong yakni Sekdes, Kasi Pelayanan, Kasi Kesejahteraan serta Kaur Perencanaan. Dalam seleksi itu, Zainul Abidin memperoleh nilai tes tulis tertinggi yakni memperoleh 96. Sedang diposisi kedua ditempati M Junaidi. Jika merujuk Perbup tersebut seharusnya Zainul Abidin memperoleh jabatan Sekretaris desa.
Namun kenyataannya justru M Junaidi yang diangkat sebagai Sekdes. Zainul Abidin dinyatakan tidak lolos karena Kades menilai meski peringkat 1, tetapi dia tidak disukai masyarakat dan mengganggu stabilitas. Sungguh sebuah alasan yang aneh, tidak masuk akal dan terkesan dibuat- buat. (dk/salvado)