Wednesday, January 15, 2025
HomeBerita BaruPeristiwaBeritakan Dugaan Skandal Asusila dan Pungli Mantan Kasek, Pimpred Media Global Realita...

Beritakan Dugaan Skandal Asusila dan Pungli Mantan Kasek, Pimpred Media Global Realita Dipolisikan

Mojokerto, investigasi.today – Drs. H. Hariris Nurcahyo, M.Si, mantan Kepala SMPN 1 Puri Kabupaten Mojokerto melaporkan Hadi Purwanto, ST, Pimpinan Redaksi (Pimpred) Media Cetak dan Online Global Realita ke Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terkait tidak terimanya berita atas dugaan skandal asusila dan dugaan Pungutan liar (Pungli) yang menimpanya.

“Hari ini saya sudah memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto sesuai dengan surat panggilan nomor: B/454/IV/Res.1.14/2018/Satreskrim yang ditujukan kepada saya untuk didengar dan dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana merusak kehormatan orang lain melalui media online dan atau menista sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP,“ ujar Hadi kepada awak media, Senin (30/4/2018)

Saat diruangan Satreskrim Polres Mojokerto, Hadi menerangkan, bahwa dirinya dilaporkan oleh mantan Kepala SMPN 1 Puri Drs. H. Hariris Nurcahyo, MSi melalui Kuasa Hukumnya Advokat Edy Yusef, S.H. dan Rekan-rekan, dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LPB/100/I/UM/Jatim tertanggal 24 Januari 2018 yang selanjutnya terbit Surat Perintah Tugas Nomor : Sp Gas/47/II/2018/Reskrim tertanggal 15 Februari 2018 disusul diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp Lidik/47/II/2018/Reskrim tertanggal 15 Februari 2018.

Lanjut Hadi menjelaskan, bahwa pihak pelapor Hariris Nurcahyo. M.Si melalui kuasa hukumnya Edy Yusef dan Rekan-rekan diduga tidak terima dengan adanya pemberitaan melalui media cetak dan media online Global Realita yang telah mencemarkan nama baiknya, sehingga berujung diberhentikannya saudara Hariris Nurcahyo. M.Si sebagai Kepala SMPN 1 Puri beberapa waktu yang lalu.

“Saya menghormati proses hukum yang ada. Kita sudah bekerja sesuai dengan kode etik jurnalis yang berlandaskan pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Terkait alat bukti rekaman video, foto-foto syur dan alat bukti lainnya lengkap di redaksi kita. Konfirmasi berimbang juga sudah kita lakukan,” Papar Hadi dengan tenang.

Nampaknya, selain menjadi Pimpred, Hadi juga sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik “BARACCUDA INDONESIA” yang beralamat di Mojokerto menerangkan, bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan adanya pengaduan masyarakat yang diduga menjadi korban asusila PNS yang bernama Hariris Nurcahyo. M.Si. Jadi Surat Kuasa Khusus dan Surat Kuasa Pemberitaan dari korban beserta alat-alat bukti lengkap dipihaknya.

“Kalau pihak Hariris Nurcahyo. M.Si bersama Kuasa Hukumnya tidak terima, itu hak mereka. Dan saya menyakini dengan seyakin-yakinnya, bahwa PNS itu telah selingkuh dan meniduri istri orang. Dan itu fakta kongkret dan bisa saya buktikan, apakah bisa dikatakan tindakan PNS itu menjunjung tinggi martabat negara dan bangsa. Apakah kalau kita menegakkan kebenaran melalui pemberitaan bisa dikatakan pencemaran nama baik?,“ Tegas Hadi, pria asli kelahiran Mojokerto. (Yanto/Andy)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular