Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruNasionalYusril Ihza Mahendra : Otopsi Jenazah Yusuf Akan Menyingkap Tabir Misteri Kematiannya

Yusril Ihza Mahendra : Otopsi Jenazah Yusuf Akan Menyingkap Tabir Misteri Kematiannya

JAKARTA, investigasi.today – Peristiwa meninggalnya wartawan Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf yang menurut saksi karena sesak nafas dan muntah-muntah, semestinya tidak cukup dijelaskan dengan visum sementara, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres Kotabaru, AKBP Pol Suhasto.

Terkait insiden ini, Pakar hukum tata negara, Yusril Ihwa Mahendra mengatakan “untuk memastikan penyebab kematiannya, harus dilakukan secara mendalam dengan melakukan otopsi (bedah mayat),” ujarnya saat siaran pers, Selasa (12/6).

“Untuk mengungkap kasus ini, keluarga almarhum harus mengizinkan otopsi. Pemeriksaan melalui otopsi masih dapat dilakukan secara optimal, karena jenazah baru saja dimakamkan,” lanjut Yusril.

Dengan dilakukannya otopsi, dokter dapat menemukan dan menjelaskan penyebab Yusuf sampai sesak nafas dan muntah-muntah serta meninggal hanya sekitar 30 menit setibanya di rumah sakit.

Yusril berkeyakinan otopsi terhadap jenazah Yusuf akan membuka tabir misteri kematiannya.

“Kalau kematiannya wajar, maka masalah pun selesai. Artinya, ajal memang telah tiba bagi almarhum, yang memang tidak dapat ditunda oleh siapapun,” tandas Yusril.

Teks foto : Yusril Ihza Mahendra

Sebaliknya jika kematian Yusuf tidak wajar, maka penanganan kasus ini harus melibatkan Bareskrim Mabes Polri. Agar dapat menghasilkan penyelidikan dan penyidikan yang obyektif, sehingga dapat ditemukan siapa yang bertanggung jawab atas kematian Yusuf.

“Ini harus dilakukan demi tegaknya hukum dan keadilan,” pungkas Yusril mengakhiri keterangannya.

Untuk diketahui, Yusuf menjadi pesakitan karena dilaporkan melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian oleh PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM), perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Haji Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, pengusaha batubara dan perkebunan terkemuka di Batulicin, Kalimantan Selatan.

Yusuf didakwa melanggar Pasal 45A UU 19 /2016 tentang Perubahan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara maksimum enam tahun atau denda Rp 1 miliar.

Saat dalam tahanan, Yusuf mengalami sesak nafas dan muntah-muntah. Setelah dibawa ke RS, 30 menit kemudian Yusuf meninggal dunia. Sungguh kematian yang sangat tidak wajar, dan harus segera diungkap.

Jenazah Yusuf langsung diserahkan ke keluarganya dan dimakamkan keesokan harinya , Senin (11/6).

Terkait peristiwa ini, Kapolres Kotabaru, AKBP Pol Suhasto mengatakan dari visum sementara, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh Yusuf. (Kamajaya)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular