
BANYUWANGI, Investigasi.today – Program pendaftaran tanah sistematis lengkap yang tengah berlangsung di desa Ringintelu kecamatan Bangorejo kabupaten Banyuwangi di duga “Beraroma” Pungutan Liar (Pungli) pasalnya masyarakat yang mendaftarkan tanah mengaku dalam perbidangnya telah di bebani biaya sebesar Rp.600 Ribu.
Salah satu warga kepada awak media mengatakan,”Biaya pendaftaran Rp.600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) perbidang dan saya mendaftarkan 3 (Tiga) bidang tanah dan sudah saya bayar yang biaya keseluruhan sebesar Rp.1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan hal itu berlaku untuk semua warga masyarakat”, ujar Pon.
Ironisnya, Warga lain yang namanya enggan untuk di sebutkan mengaku telah di kenakan biaya sebesar Rp. 1 Juta (Satu Juta Rupiah) untuk warga di luar desa Ringintelu.
“Karena bukan warga Ringintelu saya mendaftarkan tanah di kenakan biaya sebesar Rp.1 Juta perbidang dan sudah saya bayar ke panitia akan tetapi tidak di kasih Kwitansi pembayaran cuma di kasih selembar kertas bertuliskan Lengkap”, tuturnya.
Program PTSL yang di terapkan di desa Ringintelu di duga memang sengaja di jadikan ajang untuk meraup keuntungan padahal biaya yang di bebankan kepada masyarakat kategori Jawa sebesar Rp.150 Ribu perbidang sesuai
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomer 11 Tahun 2018 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dibenankan kepada masyarakat serta Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. (Widodo)


