Thursday, May 21, 2026
HomeBerita BaruJatimGresik Luncurkan Ekosistem Hukum Digital Berbasis AI, Akses Regulasi Kini Semudah Chat...

Gresik Luncurkan Ekosistem Hukum Digital Berbasis AI, Akses Regulasi Kini Semudah Chat WhatsApp

Gresik, Investigasi.today – Transformasi digital di sektor pemerintahan terus bergerak menuju fase yang lebih progresif. Kabupaten Gresik kembali menunjukkan kepeloporannya dengan menghadirkan ekosistem layanan hukum digital berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) melalui platform JDIH LexPedia, sebuah inovasi yang mengubah wajah layanan dokumentasi hukum menjadi pusat pengetahuan, konsultasi, dan dukungan kebijakan yang mudah diakses masyarakat.

Inovasi tersebut sekaligus mengantarkan Pemerintah Kabupaten Gresik mempertahankan reputasinya sebagai salah satu daerah dengan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terbaik di Jawa Timur. Dalam ajang penghargaan JDIH Tahun 2026 yang diserahkan langsung oleh Khofifah Indar Parawansa pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Gedung Negara Grahadi, Pemerintah Kabupaten Gresik meraih Penghargaan Terbaik II Kategori Pemerintah Daerah, sementara DPRD Kabupaten Gresik berhasil meraih Terbaik I Kategori DPRD Kabupaten/Kota.

Penghargaan tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, mewakili Bupati Gresik. Capaian ini menjadi bukti konsistensi Gresik dalam membangun tata kelola hukum yang tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat modern.

Namun, yang membedakan Gresik tahun ini bukan sekadar raihan penghargaan. Pemerintah Kabupaten Gresik menghadirkan lompatan baru dengan mengembangkan JDIH LexPedia, sebuah platform hukum digital yang mengintegrasikan kecerdasan buatan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat sekaligus memperkuat kualitas pengambilan kebijakan pemerintah.

Melalui inovasi ini, masyarakat kini tidak lagi harus menelusuri dokumen regulasi yang panjang dan kompleks untuk memperoleh informasi hukum. Cukup melalui telepon genggam, warga dapat mengakses konsultasi hukum, mencari produk hukum daerah, memahami regulasi, hingga memperoleh penjelasan mengenai ketentuan pidana secara lebih sederhana dan mudah dipahami.

Salah satu inovasi unggulan yang diperkenalkan adalah LexA-Gresik, asisten hukum berbasis AI yang terhubung langsung dengan aplikasi WhatsApp. Teknologi ini memungkinkan masyarakat mengajukan pertanyaan mengenai peraturan daerah, peraturan bupati, maupun kebijakan pemerintah daerah dalam format percakapan yang lebih natural dan praktis.

Pendekatan tersebut menjadikan layanan hukum lebih inklusif dan mudah dijangkau berbagai kalangan, mulai dari kepala desa, pelaku UMKM, mahasiswa, akademisi, hingga masyarakat umum yang membutuhkan kepastian regulasi dalam aktivitas sehari-hari.

Tak hanya melayani publik, ekosistem JDIH LexPedia juga dirancang untuk mendukung reformasi birokrasi melalui fitur Policy Brief AI. Teknologi ini membantu perangkat daerah menyusun analisis kebijakan secara lebih cepat, sistematis, dan berbasis landasan hukum yang valid.

Melalui fitur tersebut, aparatur pemerintah dapat memperoleh rancangan awal policy brief yang memuat identifikasi masalah, dasar hukum, analisis kebijakan, hingga rekomendasi strategis. Kehadiran teknologi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas perumusan kebijakan sekaligus mempercepat proses pengambilan keputusan berbasis data dan regulasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menegaskan bahwa penghargaan yang diraih bukanlah tujuan akhir, melainkan dorongan untuk terus menghadirkan layanan publik yang relevan dengan perkembangan zaman.

“Pelayanan hukum harus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat dan kemajuan teknologi. Kami ingin JDIH menjadi ruang pelayanan publik yang terbuka, inklusif, mudah diakses, sekaligus mampu menjembatani kebutuhan informasi hukum secara cepat dan akurat,” ujarnya.

Menurutnya, transformasi yang dilakukan juga menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, responsif, serta berorientasi pada pelayanan publik.

“JDIH saat ini tidak lagi sekadar menjadi tempat penyimpanan dokumen regulasi. Kami mendorongnya menjadi pusat pengetahuan hukum, ruang partisipasi masyarakat, sekaligus instrumen pendukung lahirnya kebijakan publik yang lebih modern dan berkualitas,” tambahnya.

Sebagai bagian dari penguatan literasi hukum masyarakat, JDIH LexPedia juga menghadirkan KUHP-Assistance, asisten AI yang dirancang khusus untuk membantu masyarakat memahami implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pengguna dapat mencari pasal tertentu, memperoleh penjelasan sederhana, hingga memahami konteks penerapan suatu ketentuan pidana tanpa harus menafsirkan bahasa hukum yang kompleks.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Gresik juga membuka Ruang Partisipasi, sebuah kanal digital yang memungkinkan masyarakat memberikan masukan terhadap rancangan peraturan bupati sebelum ditetapkan. Inovasi ini memperluas keterlibatan publik dalam proses pembentukan regulasi sekaligus memperkuat prinsip pemerintahan yang partisipatif dan transparan.

Dengan berbagai terobosan tersebut, Gresik tidak hanya mempertahankan prestasi sebagai pengelola JDIH terbaik, tetapi juga menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah yang berada di garis depan transformasi digital sektor hukum di Indonesia. Langkah ini menjadi contoh bagaimana teknologi dapat digunakan untuk mendekatkan hukum kepada masyarakat, memperkuat kualitas kebijakan publik, serta membangun tata kelola pemerintahan yang lebih modern, terbuka, dan berorientasi pada kebutuhan warga. (Sye)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular