Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruNasionalBupati Temanggung Terpilih Akhirnya Ikut Diamankan KPK Terkait Kasus Suap Istrinya

Bupati Temanggung Terpilih Akhirnya Ikut Diamankan KPK Terkait Kasus Suap Istrinya

Teks foto ; Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat konferensi pers

JAKARTA, investigasi.today – Bupati Temanggung terpilih Muhammad Al Khadziq bersama dua orang staf Eni Maulani diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih pada Sabtu (14/7) dini hari.

Bupati Temanggung terpilih, Muhammad Al Khadziq merupakan suami Eni, yang saat ini menjadi tersangka kasus suap terkait kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Terkait hal ini, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyampaikan “tiga orang tersebut diamankan di rumah EMS di daerah Larangan, Tangerang,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7).

“Saat ini penyidik KPK masih fokus memeriksa Khadziq tentang perannya dalam kasus tersebut, yang pasti KPK juga akan menelusuri apakah kasus suap ini ada kaitannya dengan Pilkada Temanggung atau tidak”, paparnya.

Eni Maulani Saragih dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Wakil Ketua Komisi VII DPR ini diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited agar proyek tersebut berjalan mulus.

Teks foto ; Muhammad Al Khadziq, Bupati terpilih Kabupaten Temanggung

KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta itu merupakan penerimaan keempat dari Johannes. Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar.

Pertama uang suap diberikan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar.
Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.

Tim penindakan KPK mengamankan TM (Tahta Maharaya), staf sekaligus keponakan Eni dan menyita uang sebesar Rp 500 juta di parkiran basement gedung Graha BIP, Jumat (13/7).

ARJ (Audrey Ratna Justianty), sekretaris Johannes memberikan uang suap itu pada Jumat siang, di lantai 8 gedung Graha BIP, Jakarta.

Karena memberikan suap kepada politikus handal partai Golkar ini, akhirnya KPK juga menetapkan Johanes sebagai tersangka. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular