Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruHukum & Kriminal18 Tersangka Anggota DPRD Kota Malang Akan Menjalani Sidang di Pengadilan Tipikor...

18 Tersangka Anggota DPRD Kota Malang Akan Menjalani Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Teks foto ; gedung KPK Jakarta

JAKARTA, investigasi.Today -Babak baru, Lembaga anti rasuah melimpahkan berkas perkara kasus suap 18 tersangka anggota Kota DPRD Malang ke tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa pununtut umum, Senin (23/7) kemarin.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, juru bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan “benar, kami telah melimpahkan barang bukti dan 18 tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 ke penuntutan,” ungkapnya.

“Rencananya Ke-18 tersangka ini akan diberangkatkan ke Surabaya dan dititipkan penahanannya ke Rutan Klas 1 Surabaya dan Cabang Rutan Klas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,” paparnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Moch Anton, Wali Kota (Wako) Malang periode 2013-2018, dua Wakil Ketua dan 16 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yakni menerima hadiah atau janji alias suap pembahasan APBD-Perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari
perkara sebelumnya setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Saat itu, Moch Anton selaku Wali Kota Malang memberikan hadiah atau janji alias suap kepada ketua dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-Perubahan Pemkot Malang tahun 2015.

Karena perbuatannya tersebut, KPK menetapkan Moch Anton sebagai tersangka karena melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, untuk 18 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 tersebut dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

18 orang tersangka anggota DPRD Kota Malang tersebut adalah Sulik Lestyowati (SL), Abd Hakim (ABH), Bambang Sumarto (BS), Imam Fauzi (IF), Syaiful Rusdi (SR), Tri Yudiani (TY), Suprapto (SPT), Sahrawi (SAH), Mohan Katelu (MKU), dan Salamet (SAL).

Kemudian, Zainuddin (MZN), Wiwik Hendri Astuti (WHA), Heri Pudji Utami (HPU), Abd. Rachman (ABR), Hery Subiantono (HS), Rahayu Sugiarti (RS), Sukarno (SKO), dan Yaqud Ananda Gudban (YB). (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular