Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruNusantaraDPRD Tanjab Timur Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Terkait LKPJ APBD 2017

DPRD Tanjab Timur Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Terkait LKPJ APBD 2017

TANJAB TIMUR JAMBI, Investigasi.Today – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menggelar paripurna kata akhir fraksi atas Ranperda tentang laporan pertangung jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2017. Seluruh Fraksi sifatnya Setuju Ranperda itu disyahkan menjadi Perda.

Dalam Paripurna Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi yang digelar senin (30/7) kemarin, seluruh fraksi sifatnya setuju Ranperda Tentang Laporan Pertangung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 disayhkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun Seluruh Fraksi memintak Kepada OPD yang menerima Rekomendasi dan catatan, untuk dapat ditindak lanjuti.

Bupati Tanjung Jabung Timur, H. Romi Hariyanto SE, Dalam sambutannya menyampaikan, bahwa atas rekomendasi yang telah disampaikan Pansus, terkait saran masukan maupun catatan yang harus diperhatikan dan ditindak lanjuti pihak esekutuf, akan menjadi perhatian serius untuk ditindak lanjut. “ Kepada Seluruh OPD, agar segera merespon positif dan menindaklanjuti terhadap catatan maupun rekomendasi pansus, Guna perbaikan dan penyempurnaan dimasa mendatang ,” paparnya.

Adapun OPD yang terdapat temuan hasil Pemeriksaan BPK RI, Disampaikan agar segera ditindak lanjutidan diselesaikan. Dan atas saran masukan terkait koordinasi setiap OPD, terutama terhadap pelaksanaan program dan kegiatan, sehinga dalam pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. “ Ini akan menjadi komitmem dan perhatian kami dalam pelaksanaan APBD, yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertangungjawaban ,” tuturnya.

Dengan Memperhatikan Permendagri No 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan kedua atas Permendagri No 13 Tahun 2006 pasal 305 ayat 1 menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Pertangungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan Bupati paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.

“ Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Saya perintahkan kepada TAPD untuk dapat segera menyampaikan rancangan peraturan daerah kepada Gubernur Jambi untuk dilaksanakan evaluasi dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan ,” tandasnya.(Bahar Suro).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular