Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruNasionalBeberapa Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Ferry Suando Jadi DPO

Beberapa Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Ferry Suando Jadi DPO

JAKARTA, Investigasi.Today – Akhirnya KPK mengirimkan surat kepada Kapolri Up. SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018 tentang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban, tersangka kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan selaku anggota DPRD Sumut.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ”FST telah mangkir dalam 2 kali pemanggilan pada tanggal 14 dan 21 Agustus 2018, tanpa keterangan,” ujarnya, Senin (1/10)

Febri menambahkan KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap DPO tersebut dan meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka harap segera memberitahukan pada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke kantor KPK, melalui telp. 021-25578300.

”Kami ingatkan juga agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian tersangka. Karena hal tersebut diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 3-12 tahun penjara,” tandasnya.

KPK juga menegaskan agar anggota DPRD lain dalam kasus memenuhi panggilan penyidik dan tidak menggunakan alasan yang dicari-cari untuk tidak datang.

”Kami telah melakukan penangkapan kepada dua tersangka yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, dan saat ini 1 orang tersangka lain sudah dimasukan dalam DPO,” ungkap Febri.


Ferry Suando Tanuray Kaban

Untuk diketahui, pada tanggal 3 April 2018 KPK telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Ke-38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho. Yakni terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Juga terkait persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Dan juga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima “fee” masing-masing antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Karena perbuatannya tersebut, ke-38 tersangka dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular