JAKARTA, Investigasi.Today – Ratna Sarumpaet kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, malam Sabtu (6/10) malam ini.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ratna Sarumpaet akan didampingi oleh kuasa hukumnya Insank Nasruddin. “Kami akan mendampingi bu Ratna, agendanya masih BAP lanjutan yang semalam dipending,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (6/10).
Saat ditanya tentang detail pemeriksaan, Insank tidak mau mengaku. Yang pasti masih seputar terkait kronologi penyebaran hoaks.
“Materinya masih seputar hoaks, bagaimana berita menyebar dan siapa saja pihak-pihak yang terlibat,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet sudah resmi jadi tersangka terkait kasus hoaks korban penganiayaan di Bandara Bandung dan saat ini ditahan Polda Metro Jaya.
Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. (Ink)