Suasana saat Sidang Peninjauan Setempat di tanah sengketa Desa Gilang
SIDOARJO,Investigasi.Today – Peninjauan lokasi akhirnya dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo di tanah aset desa yang dijadikan sengketa antara Warga Desa Gilang Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo selaku penggugat melawan Heri Rahardjo, yang mengaku pembeli tanah, Jumat (26/10) kemarin.
Sidang peninjauan setempat atau dalam istilah hukum disebut PS ini dipimpin oleh Hakim Kabul selaku ketua majelis hakim pemeriksa gugatan perdata ini dan disaksikan dua anggota majelis hakim lainnya serta panitera pengganti.
Sidang PS itu dilakukan Hakim PN Sidoarjo dengan pengamanan yang ketat dari Polresta Sidoarjo. Situasi sidang PS ini sempat tegang, warga desa terlihat tak terima atas kehadiran sejumlah orang yang didatangkan tergugat dengan menggunakan pakaian silat.
Hakim PN Sidoarjo meminta keterangan dari sejumlah perangkat desa termasuk Kepala Desa Gilang untuk menunjukkan batas-batas tanah yang disebutkan dalam gugatan dengan disaksikan oleh Sariadi dan Agoes Soeseno selaku kuasa hukum penggugat.
Pihak tergugat yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya juga ikut dilibatkan dan ditanya tanya oleh Hakim PN Sidoarjo terkait tanah yang diklaim telah dibeli sebesar Rp 900 juta.
Kades Gilang, Sariadi menjelaskan, lahan yang saat ini ditinjau oleh Hakim PN Sidoarjo ini merupakan lahan gogolan milik dari 72 warga desa dan tidak pernah terjadi jual beli maupun adanya ganti rugi.
“Lahan ini sudah tercatat di Letter C yang dibuat pada 29 Desember tahun 1979 dan tidak pernah diperjualbelikan dengan pihak manapun, apalagi ganti rugi,” tandas Sariadi. (Azam/Kudori)