Praktisi Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana
SURABAYA, Investigasi.Today – Terkait kasus kejahatan korporasi pencurian listrik yang dilakukan PT Cahaya Citra Alumindo, Praktisi Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana menyatakan hal tersebut bukan termasuk tindak pidana khusus (Pidsus) atau korupsi, meski dalam perbuatannya telah menimbulkan kerugian PT PLN (Persero) sebesar Rp 13 miliar.
“Ini kasus pidana umum, bukan pidana khusus,” ujar Wayan, Rabu (31/10) kemarin.
Wayan menambahkan kendati demikian, kasus kejahatan korporasi ini bisa diklasifikasikan sebagai tindak pidana khusus, apabila dalam kejahatan itu ada unsur penyuapan.
“Bisa diklasifikasikan sebagai kejahatan khusus, apabila korporasi melakukan peyuapan untuk memperoleh ijin atau perijinan dari pemerintah, itu salah satu kejahatan korupsi,” ungkapnya.
Dia menerangkan tindak pidana khusus terbagi dalam beberapa spesifikasi, salah satunya terorisme. “Bukan hanya korupsi, kasus terorisme, narkotika, kekerasan terhadap anak juga termasuk tindak pidana khusus,” paparnya.
Untuk diketahui, kasus kejahatan korporasi pencurian listrik ini disidik oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya .
Kasus pencurian listrik tegangan tinggi tersebut dilakukan PT Cahaya Citra Alumindo sejak 3 Juni hingga 14 Oktober 2016. Modusnya, dengan menggunakan alat tenaga listrik untuk memanipulasi pengukuran listrik yang dijual ke UD Cipta Karya, yang mengakibatkan PT PLN (Persero) mengalami kerugian sebesar Rp 13 miliar.
Penyidik telah menetapkan PT Cahaya Citra Alumindo sebagai tersangka kejahatan korporasi ini. Perusahaan yang berlokasi di Damar Industri B 37-39 Margomulyo, Surabaya ini disangkakan melanggar pasal 51 ayat (3) juncto Pasal 55 UU RI huruf a UU RI No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. (Ink)