Suasana rapat paripurna DPRD Gresik
GRESIK, Investigasi.Today – Menindak lanjuti surat keputusan (SK) DPP Partai Golkar No.B.2059/Golkar/X/2018, tertanggal 29 Oktober 2018 tentang persetujuan pergantian antar waktu(PAW) Ketua DPRD Kabupaten Gresik periode 2014-2019 dan surat DPD Golkar Kabupaten Gresik No. 75/B.4/DPD II/PG/X/2018 perihal pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD Gresik periode 2014-2019.
Dengan dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah, DPRD Gresik menggelar rapat paripurna dengan agenda usulan pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD Gresik periode 2014-2019.
Bacaleg Gerindra Dapil II ( Duduk Sampeyan dan Cerme ) ini mengatakan berdasarkan peraturan tata tertib(Tatib) DPRD No.01 tahun 2017 pasal 55, bahwa usul pemberhentian pimpinan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD oleh pimpinan DPRD dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.
“Mengacu surat DPP dan DPD Golkar, bahwa sebagai pengganti H.Abdul Hamid yang meninggal dunia adalah H.Ahmad Nurhamim,” ungkap Nur Saidah.
Kemudian Nur Saidah meminta Sekwan DPRD Gresik, Darmawan untuk membacakan SK DPP dan DPD Golkar dan regulasi pergantian pimpinan DPRD.
Sekwan DPRD Gresik, Darmawan menyatakan, mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah(Pemda), Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 12 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib (tatib) DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota pasal 36 ayat (2) butir a, bahwa pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa janbatannya karena meninggal dunia.
Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah
Dalam ketentuan pasal 39 ayat (1), pengganti pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari partai politik(parpol) sama dengan pimpinan DPRD yang berhenti.
Dan, pasal 39 ayat(2), calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan Parpol untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Dalam kesempatan tersebut, Nur Saidah meminta persetujuan pemberhentian Ketua DPRD H.Abdul Hamid, dan pengangkatan H.Ahmad Nurhamim sebagai pengganti kepada peserta rapat paripurna. “Apakah pemberhentian Ketua DPRD dari H.Abdul Hamid disetujui,” tanya Nur Saidah, yang dijawab setuju oleh semua peserta rapat paripurna.
Begitu juga saat pengangkatan H.Ahmad Nurhamim sebagai pengganti H.Abdul Hamid, Nur Saidah, juga meminta persetujuan peserta paripurna. “Apakah usul pengganti Ketua DPRD atas nama H.Ahmad Nurhamim disetujui,” tanya Nur Saidah yang dijawab setuju oleh peserta rapat paripurna.
Usai pengesahan pengangkatan H.Ahmad Nurhamim sebagai Ketua DPRD Gresik pengganti H.Abdul Hamid (almarhum), pimpinan DPRD mengirimkan usulan persetujuan H.Ahmad Nurhamim sebagai Ketua DPRD Gresik ke Gubernur melalui Bupati. “Setelah SK Gubernur turun, pimpinan akan kembali menggelar rapat paripurna pelantikan,” pungkasnya. (Salvado)