
Gresik, Investigasi.today – Peredaran sabu di wilayah Gresik kembali terbongkar. Satresnarkoba Polres Gresik menangkap seorang pria berinisial AD (28) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar sabu di kawasan Gresik bagian selatan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 30 paket sabu dengan berat bruto 81,46 gram. Jumlah itu bukan sekadar menunjukkan transaksi eceran, tetapi mengungkap adanya pola distribusi yang lebih terstruktur: barang masuk melalui sistem ranjau, kemudian dipecah menjadi puluhan paket sebelum diedarkan kembali.
AD ditangkap pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di depan sebuah rumah kos di Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 21 paket sabu di dalam pakaian yang dikenakan AD. Sembilan paket lainnya ditemukan di kamar kos tersangka.
Sekali Ambil Sekitar 100 Gram, Dipasok Lewat Sistem Ranjau
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Menganti.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba melalui penyelidikan, pengamatan hingga pembuntutan. Polisi akhirnya mengarah kepada AD dan melakukan penangkapan.
Dari pemeriksaan awal, AD mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial CM, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Yang menjadi perhatian, sabu tersebut disebut diperoleh melalui sistem ranjau di tepi Jalan Raya Kendung, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, pada Senin (27/7/2026).
Dalam transaksi tersebut, AD mengaku mengambil sekitar 100 gram sabu.
“Tersangka berperan sebagai kurir atau kuda. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket untuk diedarkan dengan sistem ranjau,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Pola tersebut menunjukkan bahwa AD diduga bukan pemain tunggal. Ada pihak yang memasok, ada yang mengambil barang, ada yang memecah paket, dan ada mekanisme distribusi kepada pembeli.
Polisi kini masih memburu CM yang disebut sebagai pemasok kepada AD.
Mengaku Bisa Edarkan 20–100 Gram Sabu dalam Sepekan
Hasil pemeriksaan mengungkap aktivitas AD telah berlangsung sekitar dua bulan.
Wilayah peredarannya disebut menyasar kawasan Gresik bagian selatan, terutama Menganti dan sekitarnya.
Lebih jauh, kepada penyidik AD mengaku mampu mengedarkan sekitar 20 hingga 100 gram sabu dalam satu minggu.
Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi berbagai ukuran paket. Mulai dari paket senilai Rp100 ribu, Rp150 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu, hingga paket setengah gram dan satu gram.
Jika pengakuan tersebut dikaitkan dengan barang bukti 81,46 gram yang disita, kasus ini memperlihatkan bahwa peredaran sabu di tingkat pengedar tidak berhenti pada satu transaksi. Barang dalam jumlah puluhan gram dipecah menjadi paket-paket kecil untuk memperluas distribusi di tingkat konsumen.
Polisi menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan, antara lain lima pack plastik klip, empat plastik klip kosong, satu skrop dari sedotan plastik, potongan isolasi, bekas bungkus permen, satu timbangan elektrik, bekas kotak plastik cotton buds, satu unit handphone Realme warna emas, serta satu sepeda motor Honda Megapro.
Imbalan Rp1 Juta, Dijanjikan 5 Gram Sabu
Di balik peran tersebut, AD mengaku tergiur menjalankan pekerjaan sebagai kurir karena mendapatkan imbalan Rp1 juta serta dijanjikan lima gram sabu.
Polisi memperkirakan nilai ekonomis sabu yang disita mencapai sekitar Rp146,6 juta, dengan asumsi harga eceran sekitar Rp1,8 juta per gram.
Namun, nilai tersebut bukan satu-satunya persoalan.
Yang lebih penting adalah ke mana aliran barang tersebut bergerak dan siapa saja yang berada di atas AD.
Sebab, berdasarkan keterangan tersangka, terdapat sosok lain yang disebut sebagai pemasok, sementara pola pengambilan barang menggunakan sistem ranjau dan distribusi dilakukan kembali melalui paket-paket kecil.
Artinya, penangkapan AD berpotensi menjadi pintu masuk untuk membongkar rantai distribusi yang lebih luas, bukan berhenti pada seorang kurir.
Polisi Kejar Pemasok
Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, kepolisian akan terus memburu jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi dugaan tindak pidana melalui Call Centre 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
Kini perhatian bukan hanya tertuju pada 30 paket sabu yang berhasil disita. Polisi masih memiliki pekerjaan lebih besar: memburu CM, mengurai jalur pasokan dari Surabaya, dan mengungkap siapa saja yang berada di balik distribusi sabu hingga masuk ke kawasan Gresik bagian selatan. (Ink)


