Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerkait Kasus Penipuan, Dimas Kanjeng Dituntut 4 Tahun Penjara

Terkait Kasus Penipuan, Dimas Kanjeng Dituntut 4 Tahun Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Dimas Kanjeng Taat Pribadi dituntut 4 tahun penjara atas kasus penipuan sebesar Rp 10 milyar terhadap Mohamad Ali. Sebelumnya dia sudah divonis hukuman 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan, Rabu (21/11/2018).

Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan dan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini agak berbeda dengan persidangan perkara pidana lainnya. Selain digelar pagi hari, ternyata Dimas Kanjeng tidak transit di sel tahanan pengadilan, Dimas Kanjeng langsung digiring ke ruang sidang Garuda 2 dengan pengawalan lebih ketat.

Padahal sebelumnya, Dimas Kanjeng selalu disidangkan siang hari dan selalu transit lebih dulu di sel tahanan Pengadilan. Namun kali ini, aparat langsung membawanya ke ruang sidang dari mobil tahanan, begitupun saat usai sidang.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Anne Rusianna, dengan JPU Hari Rahmat Basuki menuntut Dimas Kanjeng dihukum empat tahun penjara. Hari mengatakan, fakta persidangan yakni unsur barang siapa dan unsur menguntungkan diri sendiri telah terpenuhi.

Atas perbuatan terdakwa, korban Mohamad Ali tertipu dengan menyerahkan uang Rp 10 milyar kepada terdakwa.

Unsur menggunakan nama palsu, tipu jabatan palsu, atau martabat palsu dari terdakwa telah membuat orang percaya bahwa ia bisa menggandakan uang.

“Kami meminta Majelis Hakim menentukan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti diatur dalam undang undang, melanggar pasal 378 dengan hukuman empat tahun penjara,” ujar Hari.

Dalam dakwaannya, JPU Rakhmad Hari Basuki, Taat mengaku bisa menggandakan uang M Ali, warga Kudus, dengan syarat memberikan mahar senilai Rp 10 Milyar pada terdakwa melalui santri padepokan.

“Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan foto dirinya dengan para pejabat penting negara yang membuat korban percaya,” kata Hari dalam dakwaannya.

Dimas Kanjeng menjanjikan bisa menggandakan uang korban Rp 10 Milyar menjadi Rp 60 Milyar dalam pecahan uang dollar dalam sebuah koper yang tidak boleh dibuka sebelum waktunya.

“Korban diminta memenuhi tiga syarat yakni sanggup membaca wirid, puasa, dan memberikan mahar untuk mempercepat proses uang yang dijanjikan terdakwa pada korban,” ungkapnya.

Tidak hanya uang mahar Rp 10 Milyar yang diminta Taat, korban kembali diminta nahar lagi untuk membuka rekening bagi padepokan dan pelantikan raja.

“Ali kembali diminta mahar lagi untuk pembukaan rekening Hanna Bank sebesar Rp 7 Milyar, pembukaan rekening ICBC Rp 5 Milyar, dan pembukaan sekretariat cabang padepokan di Kudus Rp 2,5 Milyar serta disuruh mencairkan dana untuk pelantikan raja Rp 3,5 Milyar,” tambahnya.

Sidang penipuan yang digelar di PN Surabaya ini adalah sidang ketiga bagi Dimas Kanjeng. Sidang pertama, Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan mantan pengikutnya. Sidang kedua, Kanjeng divonis 3 tahun penjara atas kasus penipuan Rp 800 juta. Sidang ketiga dia dituntut 4 tahun atas penipuan sebesar Rp 10 milyar.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular