Gresik, Investigasi.today – Tengah malam sekitar pukul 23.30 wib, Bupati Gresik Dr. H. Sambari Halim Radianto menyuruh agar pengerjaan pemasangan U-Gutter atau saluran air di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo tepatnya di depan RSUD Ibnu Sina untuk dihentikan.
Apa yang dilakukan Bupati Sambari tersebut bukan tanpa alasan. Dirinya menilai bahwa pemasangan U-Gutter tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan antara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gresik dengan pelaksana proyek terkait spesifikasi yang telah disepakati sebelumnya.
“Ini sudah keempat kalinya saya peringatkan. Hari ini saya kebetulan melintas dan ingin memastikan langsung. Dan ternyata benar pemasangannya tidak sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Gresik dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dengan pelaksana proyek,” ungkap Bupati Sambari disela-sela melakukan sidaknya.
Bupati mengungkapkan, seharusnya apabila mengacu pada kesepakatan, pemasangan U-Gutter terlebih dahulu melakukan penggalian tanah sesuai dengan kebutuhan. Kedua, harus dipadatkan dengan diberi sirtu kemudian dipadatkan lagi.
Lantas diberi CTB (Cement Treated Base) atau campuran semen, air serta agregat halus dan kasar. Kemudian diberi pasir agar tidak terjadi kontraksi baru setelah itu dilakukan pemadatan lagi.
“Namun semua itu tidak dilakukan oleh pelaksana proyek dan saya lihat pemasangannya asal-asalan. Saya khawatir ini membahayakan, oleh sebab itu terpaksa saya hentikan pengerjaannya,” kata Bupati.
Tanpa pikir panjang, Bupati yang kala itu melihat pengerjaan yang tidak sesuai langsung memanggil konsultan pengawas yang saat itu sedang mengawasi pekerja proyek.
“Saya minta ini dihentikan dulu sampai menemukan solusi. Besok kita bicarakan dengan dinas terkait. Kita berbicara resiko, daripada nanti malah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka terpaksa ini kami lakukan,” tegas Bupati Sambari.
Hingga akhirnya pengawas konsultan pelaksana proyek memberikan pernyataan melalui surat tertulis bahwa pihaknya tidak melaksanakan pengerjaan sebagaimana mestinya. (Salvado)