Wednesday, February 5, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalBelum Sempat Nikmati Sabu, Pemuda Asal Dukuh Pakis Keburu di Bui

Belum Sempat Nikmati Sabu, Pemuda Asal Dukuh Pakis Keburu di Bui

Surabaya, Investigasi.today – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perkara narkoba

yang menjerat terdakwa Heri S
ubandi, pemuda (21) asal Jl.Dukuh Pakis.6 Surabaya, Senin (07/01/2019).

Persidangan yang dipimpin Cokorda Gede Arthana.Sh.Mh ini beragendakan keterangan saksi, pada sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Absari Y.Sh, menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian Sektor Sukomanunggal Surabaya guna dimintai keterangan dalam sidang.

Di terangkan saksi, bahwa perkara tersebut bermula saat terdakwa bersama Wahyu (DPO) berencana akan pesta sabu, kemudian terdakwa mengajak patungan (urunan) dengan sdr.Wahyu dimana terdakwa mempunyai uang Rp 100.000; sedangkan Wahyu (DPO) memberikan uang Rp 250.000; kepada terdakwa Heri Subandi.

Setelah uang terkumpul sebesar Rp 350.000; oleh terdakwa akan dibelikan sabu, namun sebelum terdakwa berangkat datanglah Agus Purwanto teman terdakwa yang hendak menumpang nginap dirumah terdakwa karena baru datang dari Banjarmasin bermaksud pulang ke Kediri namun kemalaman.

Oleh terdakwa Agus diajak jalan jalan yang katanya keliling keliling, akhirnya Aguspun mengikuti ajakan terdakwa.

Sesampainya dijalan Kunti Surabaya, terdakwa meminta Agus untuk menungguh sebentar, sementara terdakwa masuk gang menemui seseorang yang diakui terdakwa tidak kenal untuk membeli narkotika jenis sabu.

Setelah mendapat barang (sabu. reed) terdakwa kembali menemui Agus untuk meneruskan perjalanan menuju pulang, namun sialnya ditengah tengah perjalanan terdakwa tepatnya didepan Kantor Buana Mutiara Mandiri jalan Kalimas Baru.4d Surabaya.

Laju terdakwa dihentikan oleh saksi Mahendra dan Primada yang keduanya merupakan anggota Polsek Sukomanunggal dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, karena ketakutan terdakwa membuang barang buktinya dibelakang jog mobil pick up.

Namun naas perbuatan terdakwa diketahui petugas dan segera diambil dan ditemukan barang bukti berupa (1) satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram, dan (1) satu sedotan plastik beserta tutup botol yang ada lubang.

Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Sukomanunggal guna penyidikan lebih lanjut, sementara terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya Arip Budi Prasetijo dan Drs. Victor A Sinaga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taruna Surabaya membenarkan semua keterangan saksi.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -





Most Popular