Wednesday, March 12, 2025
HomeBerita BaruJatimDiKonfirmasi Terkait Pengurukan TKD, Kades Ismail Malah Bersikap Arogan

DiKonfirmasi Terkait Pengurukan TKD, Kades Ismail Malah Bersikap Arogan

SIDOARJO, Investigasi.today – Sungguh perbuatan yang tidak pantas Dilakukan oleh oknum kepala Desa Tropodo, H. ismail, ketika wartawan datang ke Balai Desa sekitar pukul 10:15 WiB, Untuk mengkonfirmasi atas pengurukan lahan Tanah KAS Desa (TKD) yang berada di Dusun Kelagen, tepatnya di sebelah Stopan lampu merah pinggir jalan raya.

Kedatangan wartawan yang hanya berniat konfirmasi, tapi ismail terkesan cuek dan tidak memberikan jawaban atas pertanyaan awak media.
Bahkan, awak mediapun dimarahi dan dicaci seenaknya tanpa menghiraukan Siapapun di sekitarnya.

Apa jadinya Pemerintah Desa kalau Kepala Desanya Arogan yang modelnya kayak Preman. Padahal kepala Desa adalah figur publik yang bisa memberikan contoh baik dan pengayom bagi masyarakatnya.

“Sebenarnya sampeyan di sini mau apa?”. Terkait pengurukan lahan Tanah kas Desa (TKD) .itu gmana sewanya berapa tahun dan disewa dibuat apa ?”

Dengan entengnya, ismail menjawab gak usah tanya itu, itu haknya kepala desa, saya gak mau jawab.”cetus ismail saat di Balai Desa, senin (28/1/2019).

Disinggung, untuk pembangunan Drainase dan pembangunan pavingisasi jalan yang berada di Dusun Bale Panjang, Desa Tropodo, untuk pembangunan anggaran Tahun 2018.

Untuk pembangunan gimana itu ?” Dengan Arogannya dengan suara lantang dan wajah memerah menunjukkan bahwa sikap Kepala Desa Tropodo tidak menunjukkan sosok figur pemimpin yang tidak dapat di jadikan panutan.

“Kalian ini dari media mana?”. lihat id cardnya dengan nada lantangnya.apakah kalian dari media beneran apa abal-abal, dan id card wartawan juga di foto.

Apa maksudnya mengambil dan memfoto id card wartawan?”. Saya juga punya temen media banyak. Terus apa hubungannya dengan saya meskipun kepala desa punya temen wartawan?”. dan siapa emang temen media itu?”. Pokoknya ada aja dengan enteng menjawabnya .”Celoteh ismail.

Menyikapi hal tersebut: Supriyanto als Priya Ketua Umum NGO PMBDS, Menyayangkan sikap kepala desa tersebut.

Selaku Kepala Desa seharusnya menerapkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang Pelayanan Publik (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.

Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalah gunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik.” Pungkasnya. (Kah/kud)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular