SIDOARJO, Investigasi.today – Buruknya pelayanan Kantor Kelurahan Krian membuat warga krajan mengeluh akibat mengurus surat tak kunjung selesai.
Konstitusi UU No. 28 Tahun 1999 mengamanahkan kepada pemerintah termasuk kelurahan untuk menjalankan fungsi yang menjadi tujuan tercapainya azas pemerintahan yang baik, tranparansi, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Namun, salah satu warga krajan Kelurahan Krian Kabupaten Sidoarjo yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan pelayanan dalam mengurus surat keterangan waris.
“Pak Lurahnya sering tidak ada di kantor, katanya perangkat yang ada, dijawab kalau Pak Lurah sedang rapat di kecamatan,” terangnya kepada wartawan.
Setelah ditelusuri oleh team investigasi ke Kantor Kecamatan Krian, disana tidak ada rapat dan Pak Lurah Krian juga tidak ada di kantor kecamatan. Akhirnya team investigasi menemui sekretarisnya.
Sri Andayani, SH., Msi, selaku sekretaris dengan nada kaku mengatakan, “Mas, tanah atau rumah yang masih dalam sengketa, pembuatan keterangan waris harus dibicarakan dulu dengan Pak Lurah.
Dengan kesal, warga yang mau mengurus surat membeberkan semua berkas untuk pengajuan surat keterangan waris. Dikatakan, kalaupun ada syarat yang kurang, ya silahkan disebutkan apa saja, tapi kalau Pak Lurahnya ngelayap tidak jelas, kan sama saja menghambat pelayanan terhadap masyarakat. (kud/kah)