Surabaya, Investigasi.today – Andrias Gunawan (32) asal Jalan Kupang Gunung Jaya.V Surabaya, hari ini ia disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara narkoba dengan Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah.SH.MH, Senen (04/03/2019).
Pria 32 tahun ini diadili diruang sidang Sari1 dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chalida K Hapsari.SH.MH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya yakni Zainal Arifin.SH.MH, dari (LBH) Wira Negara Akbar.
Dalam persidangan saksi penangkap mulai menjawab pertanyaan Jaksa Maupun kuasa hukum terdakwa, diceritakan oleh saksi terkait kronologi kejadian perkara tersebut.
Bermula pada Sabtu 08 Desember 2018 sekira pukul 12’30 wib, terdakwa Andrias pergi kejalan Kunti Surabaya bermaksud membeli narkotika jenis sabu, sesampainya ditempat tujuan terdakwa berhenti di sebuah warung kopi untuk menemui Kacong (DPO).
Setelah bertemu Kacong (DPO) terdakwa memberikan uang sebesar Rp 150,000; (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa mendapat (1) satu poket sabu, lalu oleh terdakwa diselipkan kedalam helm yang dikenakan terdakwa dan beranjak hendak pulang.
Saat melewati Jalan Kenjeran Surabaya, tiba tiba terdakwa dihentikan oleh saksi Primada Kerniawan dan saksi Mahendra Supriadi yang keduanya merupakan anggota Polsek Sukomanunggal Surabaya yang sebelumnya mandapat informasi dari masyarakat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati (1) satu poket sabu seberat 0’32 gram yang diselipkan didalam helm yang dikenakan terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya segera diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, oleh JPU dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml)