Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalLawan Petugas, Dua Pemuda Bertato Dihadiahi Timah Panas

Lawan Petugas, Dua Pemuda Bertato Dihadiahi Timah Panas


Badung, Investigasi.today – satu persatu dalam Ops Sikat Agung 2019 pelaku tindak kriminal di jajaran Polres Badung di tangkap Satuan Reskrim Polres Badung, mulai dari pencurian biasa hingga pencurian dengan kekerasan, Minggu (7/4).

Kali ini, Unit Reskrim Polsek Abiansemal telah menangkap dua orang pemuda bertato berinisial PY alias Kojek (30) tahun yang tinggal dijalan Gunung Tangkuban Perahu, Gang Gelatik, Denpasar Barat Kota Denpasar dan HAP (22) tahun asal Jember tepatnya jln Letjen Panjaitan no 46 Desa Kebon sari Kecamatan Sumber sari, Kabupaten Jember Jawa Timur.

Kapolsek Abiansemal Kompol IB. Putu Mertayasa, S.Ag mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi
LP-B / 19 / III/ 2019 /BALI / RES BDG./SEK ABS yang dilaporkan oleh korban Putu Julia Yunita Vitari (26) th asal Br.Pengiasan Desa Mambal Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung.

Atas Perintah Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Abiansemal Iptu I Made Ariawan, SH langsung perintahkan Kanit Busernya Iptu I Gusti Ngurah Subandi, SH memimpin tim Opsnal Polsek Abiansemal di bantu tim Opsnal Polres Badung dan Ditreskrimum Polda Bali dan untuk melakukan penyelidikan.

“Pelaku seperti belut, cukup sulit ditangkap, kita kejar ke Lombok Barat, rupanya dicium juga, lari ke Bali. Dengan keuletan Tim Operasi menyisir daerah Denpasar akhirnya pelaku ditangkap ditempat yang berbeda” ujar Kapolsek.

Pelaku PY alis Kojek ditangkap di Gang Gelatik depan rumahnya dijalan Gunung Tangkuban Parahu Denpasar dan HAP ditangkap di tempat Kosnya di jalan Gunung Guntur Denpasar “saat ditangkap pelaku mengancam dan melawan petugas, hingga Tim Buser berikan timah panas kedua pelaku untuk melumpuhkan” jelas Kompol Mertayasa.

Setelah di interogasi pelaku mengakui telah melakukan kejahatan di beberapa tempat seperti Satu kali Jambret di jalan Muding sari, Kuta Utara, Tiga kali melakukan jambret di wilayah Polsek Abian semal, Satu kali di wilayah Baturiti, Kabupaten Tabanan dilakukan dengan cara memepet sepeda motor korban dan menarik tasnya langsung kabur, menggunakan sepeda motor honda beat warna putih setrip biru Nomor Polisi DK 8263 AL.

“Untuk pelaku kejahatan yang berani beropasi di wilayah kami, di wilayah hukum Polsek Abiansemal tidak ada ampun, pasti ditindak tegas” Pungkas Kapolsek.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 (Satu) buah Hp OPPO F7 Warna Hitam dan 1 (Satu) unit sepada motor Beat warna putih strip biru Nomor Polisi DK 8263 AL, serta kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

Hingga kini kedua pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polsek Abiansemal untuk proses lebih lanjut. (Iskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular