
Badung, Investigasi.today – Dalam Operasi Sikat Agung 2019 berlangsung satu persatu pelaku pencurian ditangkap. Seperti Ari Wibowo (23) tahun, asal Ambulu, Jember, Jatim, ditangkap tim Opsnal Polsek Kuta Utara pimpinan Panit 1 Ipda Made Galih Arta Wiguna, di tempat kosnya di jalan Gunung Soputan, Padangsambian Kelod, Denpasar barat Kota Denpasar lantaran pelaku mengambil uang dalam brangkas Circle K, Kamis (11/4).
Kapolsek Kuta Utara AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, SH, SIK, kami tangkap pelaku berdasarkan laporan Nyoman Lastini (31) th, nomor : LP-B/112/IV/2019/BALI/RES BDG/Sek Kuta utara pada hari Senin tgl 08 April 2019, asal Br. Dinas Bongan Cina Kaja, Desa Bongan Cina, kec Busung Biu, Buleleng.
Atas laporan tersebut Kapolsek langsung perintahkan Kanit Reskrim
Iptu Androyoan Elim, SIK untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi bahwa pelaku mengambil sendiri uang yang ada di Brankas pada pukul 03.00 wita saat pergantian aplusan. Tim Opsnal Polsek Kuta Utara tidak butuh waktu lama untuk mengamankan pelaku.
Setelah di interogasi saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui mengambil uang dari brankas di Circle K sejumlah Rp. 12.000.000 serta hp merk Xiomi Redmi 5A di jalan Petitenget kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan dari pelaku Satu buah Hp Merk Xiomi Redmi 5A dan uang tunai Rp 12.000.000,- yang dibawa kabur telah habis dipakai untuk bermain judi.
Pelaku sampai saat ini diamankan di Polsek Kuta Utara untuk proses lebih lanjut. (Iskandar)


