Thursday, February 12, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalMengaku Caleg Untuk Melancarkan Aksinya, Moch Rizal Jadi Pesakitan

Mengaku Caleg Untuk Melancarkan Aksinya, Moch Rizal Jadi Pesakitan

Surabaya, Investigasi.today – Moch. Rizal, terdakwa kasus penipuan yang mengaku sebagai Caleg DPR RI dalam menjalankan aksinya, kini ia  kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Harijanto.SH.MH, ini digelar di ruang sidang Kartika 2 dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (A de Charge) yakni Masikin, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini adalah Agung Rokhaniawan dari Kejari Tanjung Perak.

Ketika di periksa, saksi mengatakan bahwa terdakwa adalah tetangganya. Mengenai perilaku terdakwa sehari-hari, Masikin mengaku sangat mengetahui persis karena saksi sering melihat terdakwa berperilaku seperti orang aneh bahkan mengarah seperti orang tidak waras (gila).

“Rizal adalah teman saya sejak kecil, teman sekampung dengan saya. Penampilannya setiap hari ya begitu, seperti gembel. Kadang nangis sendiri, kadang tertawa sama ngomong sendiri. Persis seperti orang gila.” kata Masikin saat di tanya kuasa hukum terdakwa.

Keterangan Masikin tersebut, sempat membuat Hakim anggota yakni Sigit Sutriono untuk mengingatkan saksi supaya memberikan keterangan sesuai fakta yang ada. Karena dari saksi-saksi sebelumnya telah mengatakan jika terdakwa selalu berpenampilan rapi (necis).

“Saya ingatkan kepada saudara saksi, anda sudah di sumpah. Karena keterangan saksi-saksi sebelum anda, mengatakan bahwa terdakwa itu selalu berpenampilan keren, necis. Berbeda dengan keterangan anda.” tukas Hakim Sigit mengingatkan saksi.

Saat mendapat teguran dari Hakim, saksi cuma bisa senyum saja. Terdakwa Moch. Rizal, ketika ditanya terkait kebenaran keterangannya, saksi langsung membenarkan dengan bertingkah linglung. Hingga akhirnya sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa dalam melancarkan aksi penipuannya, dengan cara ia mengaku sebagai caleg DPR RI dari Partai Perindo. Dengan janji-janjinya yang manis, Suyono, salah seorang ketua RT Balongsari, tertipu kurang lebih Rp. 75 juta.

Ketika diselidiki oleh Suyono, ternyata terdakwa Moch. Rizal bukanlah salah satu caleg dari partai Perindo, tapi caleg abal-abal. Uang yang selama ini dikeluarkan oleh Suyono ternyata dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

Dalam persidangan, terdakwa bertingkah seakan seperti orang linglung (tidak waras) hingga membuat Majelis Hakim dan JPU sempat merasa kesulitan untuk berkomunikasi dengan terdakwa. 
Karena perbuatan terdakwa dianggap merugikan orang lain, maka terdakwa Moch.Rizal dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.( Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular