
Mojokerto, Investigasi.today – Pada hari Senin (20/5/2019) pukul 15.00 WIB Polres Mojokerto kota menggelar Konferensi pers terkait ungkap kasus Pembunuhan dan pembakaran mayat di Dawarlandong.
Kejadian ini terjadi pada hari Senin (13/05/2019) dimana TKP pertama berada di dusun kenanten rt 02 rw 02 desa kenanten kecamatan puri Kabupaten Mojokerto dan TKP kedua berada di area perhutani petak 79 dusun manyarsari desa gunungsari kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto.

“Korban Eko Yuswanto dibunuh dan meninggal di TKP pertama dengan menggunakan marmer piala. Korban dibunuh karena tersangka sakit hati dengan ucapan istri korban yang sering menghina tersangka. Kemudian Korban dibakar untuk menghilangkan jejak di TKP Kedua,” jelas Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono,S.H., S.I.K., MSc (Eng).
Lebih lanjut, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono,S.H., S.I.K., MSc (Eng) juga mengatakan jika tersangka Priono dan Dantok Narianto dikenakan ancaman hukuman paling lama seumur hidup pasal 340 KUHP Subs pasal 365 ayat (3) KUHP. (Yanto)