Wednesday, February 5, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalDiduga Jual Pil Koplo, Pria Tambak Krian Berurusan Dengan Polisi

Diduga Jual Pil Koplo, Pria Tambak Krian Berurusan Dengan Polisi

SIDOARJO, Investigasi.today – Sebut saja David Effendy (24), warga Desa Tambak Kemeraan RT 11/RW 03, Kecamatan Krian harus urusan dengan anggota unit Reskrim Polsek Krian karena kedapatan menjual pil koplo. Tersangka ini diringkus di depan PSPBU Kraton Krian.

Dari Pihak Kapolsek Kompol Kholil mengungkapkan, penangkapan tersangka ini bermula dari digelarnya Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) di area Pasar Baru Krian.

Ditempat ini petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AG (19) warga Desa Suwaluh, Balongbendo yang kedapatan menyimpan 8 butir pil koplo.

“Menurut pengakuan dia, Pil koplo tersebut didapatkan dari tersangka David, “ungkap Kapolsek Krian Kompol Kholil di Mapolsek Krian, (24/5/19).

Dari informasi yang kita dapat inilah lanjut Kholil, anggota langsung bergerak memburu tersangka dan berhasil menangkap tersangka saat berada di depan PSPBU Kraton Krian.

“Saat ditangkap tersangka mengakui kalau dirinya menjual pil koplo kepada AG,”ucapnya.

Dari pihak kepolisianpun membawa tersangka ke rumahnya untuk di kembangkan sisa barang bukti pil koplo tersebut. Dirumah tersangka petugas berhasil menemukan 195 butir pil koplo siap jual.

Selain itu, polisi juga mengamankan 3 pak plastik kecil bungkus pil koplo, dua bungkus rokok, dan handphone tersangka.

“Tersangka bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Krian untuk pemeriksaan lebih lanjut, “tuturnya.

Di hadapan penyidik David mengaku, bisnis pil koplo ini belum lama dijalankan. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang cat ini nekat jalani bisnis haram ini karena terbentur masalah ekonomi.

“Cari sampingan untuk lebaran,” pungkas David. Atas perbuatannya Tersangka akan dijerat dengan pasal 196 dan atau 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (dori)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -





Most Popular