
Palembang, Investigasi.today – Obby Frisman Arkataku (24) akhirnya Di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Taruna Indonesia, Delwyn Berli Juliando (14 tahun) saat mengikuti pelaksaan Masa Orientasi Siswa (MOS), Sabtu (13/7) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan Obby merupakan pembina siswa di sekolah tersebut. “Setelah melakukkan pemeriksaan secara intensif, penyidik akhirnya menetapkan Obby sebagai tersangka,” ungkapnya, Senin (15/7).
Yon menambahkan “berdasarkan hasil penyelidikan, saat ini masih mengarah kepada satu orang. Tersangka bisa bertambah jika ditemukan bukti baru yang signifikan,” tandasnya.
Menurut Yon, tersangka membunuh Delwyn karena perasaan kesal dan menganggap korban bermalas-malasan selama pelaksanaan MOS.
Terlebih saat korban memakinya dengan sikap yang kasar.
“Korban yang saat itu dalam posisi duduk, kepalanya ditarik secara kasar hingga kepala korban membentur aspal. Korban_pun tidak sadarkan diri dan dilarikan ke sekolah. Kemudian korban mulai kejang-kejang dan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit,” pungkasnya. (Ink)