Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruTNI/PolriAkhir Tahun 2020, Polres Bangli Ungkap Kasus Narkoba Meningkat 83,3 Persen

Akhir Tahun 2020, Polres Bangli Ungkap Kasus Narkoba Meningkat 83,3 Persen

Bangli, Investigasi.today – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bangli mengungkap sejumlah peredaran Narkoba dengan berbagai jenis di tahun 2020 terutama selama Pandemi Covid -19 (virus corona) di Kabupaten Bangli. Artinya pandemi tak menyurutkan para mafia atau pelaku narkoba untuk mengedarkan barang terlarang tersebut bahkan hingga ke daerah pegunungan dan perbukitan seperti Bangli.

Tercatat peredaran dan konsumsi sabu-sabu (SS) meningkat dengan 3,39 gram di tahun 2019 menjadi 5,1 gram di tahun 2020. Sementara untuk barang bukti ganja tahun 2019 sebanyak 6,45 gram dan jenis narkoba lainnya nihil.

Sedangkan selama pandemi, barang bukti ganja yang berhasil disita ada 6,25 gram dan 3 butir atau 2,14 gran ekstasi. Dari jumlah tersebut, maka kasus narkoba yang terungkap di Bangli selama pandemi corona atau di tahun 2020 naik 83,3 persen dengan jumlah 22 kasus dan tersangka 28 orang. Sedangkan di tahun 2019 dengan 12 kasus.

Dengan kondisi ini, tentu menjadi warning terutama masyarakat agar selalu waspada dan bersama-sama memerangi narkoba. “Mari selamatkan diri sendiri dan orang terdekat kita, agar sama-sama menjauhi narkoba. Jangan ada keinginan asal coba-coba atau gagah-gagahan, karena yang rugi diri sendiri dan itu akan berlangsung lama,”tegas Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan dalam keterangan pers Selasa (29/12) di Mapolres Bangli.

Selain narkoba, angka kriminalitas lainnya di Kabupaten Bangli selama pandemi corona ini juga mengalami penurunan hingga 23,03 persen dari tahun sebelumnya.

“Kasus kriminalitas tahun 2020 didominasi curanmor 9 kasus sedangkan tahun lalu hanya 3 kasus. Dari 9 laporan, 8 diantaranya sudah berhasil kami ungkap,” sebut AKBP Agung.

Namun untuk kasus curat tahun 2020 menurun 56,25 persen. Yakni hanya 7 kasus dibandingkan tahun lalu dengan 16 kasus. Semua kasus sudah berhasil diungkap termasuk sisa kasus dari tahun lalu.

Selain itu jelang Tahun Baru Mantan Kapolres Mappi ini menghimbau kepada seluruh komponen Masyarakat agar tidak merayakan pesta kembang api atau petasan, mabuk-mabukan atau hura-hura dan melakukan konvoi maupun arak-arakan, hal tersebut sesuai dengan surat Gubernur Bali dan Maklumat Kapolri nomor : Mak/4/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol Kesehatan dalam melaksanakan Libur Natal Tahun 2020 dan tahun baru 2021.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar merayakan tahun baru dengan Mulat Sarira dan beryadnya, Intropeksi Diri dan Berdoa dan tetap mematuhi protokol Kesehatan untuk keselamatan kita semua,” tandasnya. (Iskandar).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular