Thursday, April 18, 2024
HomeBerita BaruJatimAneh dan Jadi Sorotan, Bangunan di Sempadan Sungai Bersertifikat

Aneh dan Jadi Sorotan, Bangunan di Sempadan Sungai Bersertifikat

BANYUWANGI, investigasi.today – Keberadaan sejumlah bangunan yang baru berdiri di sempadan sungai terletak dekat jembatan Sasak gantung desa Genteng kulon kecamatan Genteng kabupaten Banyuwangi menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara ( LSM ” PENJARA ” ) karena selain melanggar peraturan lokasi tersebut juga tidak layak menjadi tempat untuk mendirikan bangunan.

“Seharusnya tidak boleh mendirikan
bangunan di situ karena selain melanggar peraturan lokasi tersebut juga merupakan kawasan yang layak untuk di jadikan ruang terbuka hijau (RTH) atau destinasi pariwisata “, kata Sekjen LSM “PENJARA” E.Palgunadi, minggu (2/9).

Dengan berdirinya sejumlah bangunan tersebut pihak LSM “PENJARA” menilai
pihak pengairan terkesan tutup mata dan menduga telah ada “Main” sehingga membiarkan kegiatan tersebut berlangsung hingga selesai.

” Sejak awal hingga selesai tidak mungkin pihak pengairan sampai tidak mengetahui kegiatan tersebut dan Tidak menutup kemungkinan telah ada “Main” antara pihak pengairan dengan pihak yang sudah mendirikan bangunan “, imbuh Palgunadi.

Selain itu pihak LSM ” PENJARA ” yang saat itu tengah berada di lokasi juga melihat ada sesuatu yang sangat menarik perhatian, Pasalnya, Di bagian belakang dari salah satu sejumlah bangunan yang baru berdiri tersebut terpampang plang peringatan dari dinas pengairan kabupaten Banyuwangi untuk tidak mendirikan bangunan di lokasi tersebut.

Tulisan pada plang berupa peringatan untuk tidak mendirikan bangunan di lokasi tersebut telah tertutup oleh banner dengan tulisan Bahwa lokasi tersebut merupakan hak milik berdasarkan Sertipikat hak milik.

” Sepertinya ada yang aneh dan terlihat lucu, Masak plang peringatan untuk tidak mendirikan bangunan dari dinas pengairan pemerintah kabupaten Banyuwangi bisa di tutup cuma dengan Banner seperti itu, Ada apa ini?? ” , ujar salah satu dedengkot LSM ” PENJARA” akrab di sapa Jamal.

” Kita akan menelusuri untuk menemukan kebenaran dari semua ini, Masak sempadan sungai Bersertifikat hak milik?? “, pungkas Palgunadi.

Saat di temui di kediamannya, Kordinator sumber daya air kecamatan Genteng, Ali Moevado mengatakan, ” Sejak awal saya sudah melakukan teguran kepada yang bersangkutan karena bangunan tersebut melanggar sempadan sungai dan saya juga sudah menyampaikan hal ini ke atasan saya dinas pengairan kabupaten Banyuwangi dan sekaligus saya sudah melayangkan surat ke balai besar Bondowoso karena kawasan tersebut merupakan kewenangan Balai besar “, katanya. (Widodo)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular