Tuesday, March 19, 2024
HomeBerita BaruJatimAnggota DPRD Sumenep Selesaikan 9 Pasal Pembahasan Tatib

Anggota DPRD Sumenep Selesaikan 9 Pasal Pembahasan Tatib

Sumenep, Investigasi.today – Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang baru dilantik beberapa waktu yang lalu, walaupun belum sebulan dengan dibentuknya panitia khusus (Pansus) pada Pembahasan Tata Tertib (Tatib), DPRD Kabupaten Sumenep sudah menyelesaikan sembilan pasal dari dua belas pasal yang telah direncanakan.

“Hingga saat ini yang jelas lebih banyak yang sudah selesai dibahas dari pada yang akan dibahas”, ungkap Ketua pansus Tatib DPRD  Kabupaten Sumenep Akis Jazuli, pada Selasa (17/9).

Sebagaimana mestinya, ia sebagai Wakil Rakyat Sumenep dalam bentuk pembahasan tatib tersebut harus segera diselesaikan dengan mengingat akan dijadikan pedoman dan acuan oleh para wakil rakyat.

“Dengan prinsipnya apa yang sudah dibuat dengan semua pasal dan bab  kita buat dan bahas secara maksimal”, tandasnya.

Anggota DPRD Sumenep, Akis Jazuli

“Dengan dasar apa yang sudah terselesaikan sesuai dengan Tatib yang baru, jumlah Komisi secara maksimal berjumlah 14 orang anggota dan minimal 10 orang, yang akhirnya tidak boleh satu Fraksi itu lebih dari 15 orang”, jelasnya.

Untuk sementara para fraksi hanya diperbolehkan untuk menempatkan kadernya secara maksimal untuk tiga orang anggota dan itu dilakukan untuk menghindari adanya penumpukan anggota dari fraksi tetentu di Komisi nantinya.

“Dengan hasil yang sudah terselesaikan ini, bisa membedakan dengan Tatib yang lama, dengan kemungkinan kalau yang lama penempatan anggota dengan menggunakan asas pertimbangan dan pemerataan. Akan tetapi yang terpenting tidak ada batasan bagi fraksi untuk menempatkan Kadernya di Komisi”, jelas Akis Jazuli.

Akis Jazuli dengan tegas mengatakan untuk menargetkan Pembahasan Tatib ini dalam waktu yang sangat dekat bisa diselesaikan”, pungkasnya. (Fathor).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular