Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruJatimAntisipasi Masalah Hukum, BPN Gandeng Kejari Surabaya Teken MoU

Antisipasi Masalah Hukum, BPN Gandeng Kejari Surabaya Teken MoU

SURABAYA, Investigasi.Today – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan penandatangan kerjasama atau MoU dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I dan Surabaya II terkait pendampingan hukum. Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan di Hotel Wyndam, Jalan Basuki Rachmat Surabaya, Rabu (28/11).

MoU tersebut ditanda tangani oleh Kajari Surabaya,Teguh Darmawan, Kepala BPN Surabaya I, Muslim Faizi dan Kepala BPN Surabaya II, Wasis Suntoro.

Kajari Surabaya, Teguh Darmawan mengatakan “perjanjian kerjasama ini terkait dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi, bantuan hukum, pertimbangan hukum juga untuk pemberian kuasa yang bertindak didalam maupun diluar Pengadilan,” ujarnya, Rabu (28/11).

Teguh menyampaikan sebelum melakukan kerjasama ini, pihaknya sering berkordinasi dengan BPN terkait sebagai kuasa dari Pemkot Surabaya dalam pengamanan dan penyelamatan aset. “Selama ini kami sudah berinergi, terutama saat kami menangani pengamanan aset Pemkot Surabaya,” ungkapnya.

Selain itu, kordinasi dengan BPN juga dilakukan Kejari Surabaya saat menangani kasus korupsi. Kordinasi itu untuk mendapatkan data-data guna melacak keberadaan aset-aset milik pelaku korupsi, berupa tanah dan rumah. “Saat kami menetapkan tersangka Tipikor, kami melakukan penelusuran aset mereka, namanya aset raising. Disinilah kami mendapatkan data data baik dari BPN Surabaya I maupun Surabaya II,” tandas Teguh.

Sementara itu, Kepala BPN Surabaya I, Muslim Faizi mengatakan, dengan kerjasama ini akan lebih memudahkan kantor pertanahan dalam mengambil keputusan. Pasalnya, setiap keputusan maupun kebijakan yang akan diambil, akan dikonsultasikan dulu ke Kejari Surabaya. Harapannya, tidak ada masalah hukum di kemudian hari.

“Sebelumnya kami sudah sering koordinasi dengan Kejari Surabaya untuk memberi pertimbangan hukum. Tapi tidak secara formal,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Kantor BPN Surabaya II, Wasis Suntoro menjelaskan, Perjanjian kerjasama ini menjadi pijakannya dalam keterbatasan pandangan hukum yang dimilikinya. “Apa yang menjadi keraguhan, kegamahan kami dalam menjalankan tugas akan diberikan pandangan dan arahan oleh Kejaksaan,” ungkap Wasis. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular