
SIDOARJO, Investigasi.today – Seluruh ASN di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dihimbau jaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2020 nanti. Himbauan tersebut disampaikan melalui Sosialisasi Virtual “Netralitas ASN Dalam Pilkada 2020,” di kanal youtube Dinas Kominfo Sidoarjo, Senin, (19/10) kemarin.
Sosialisasi live streaming zoom meeting yang dibuka Sekda Sidoarjo Drs. Achmad Zaini MM mewakili Pj. Bupati Sidoarjo Dr. Hudiyono M.Si diikuti oleh berbagai kepala OPD Sidoarjo. Seperti kepala BKD Sidoarjo, inspektur Inspektorat Sidoarjo maupun kepada Disperindag Sidoarjo.
Sekda Sidoarjo Achmad Zaini membacakan sambutan Pj. bupati Sidoarjo mengatakan netraliatas merupakan kebijakan langsung reformasi birokrasi. Asas netralitas ASN menjadi bagian dari etika dan prilaku yang wajib dilakukan ASN sebagai penyelenggara negara. Pelanggaran terhadap netralitas ASN akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan.
Pelanggaran hukum lainnnya juga akan timbul akibat ketidaknetralan ASN dalam Pilkada. Seperti pelayanan publik yang rendah maupun tindakan KKN nantinya. Bahkan akibat ketidaknetralitasan tersebut akan mengakibatkan perumusan dan eksekusi kebijakan yang mencederai kepentingan publik.
Oleh karenanya dirinya meminta kepada seluruh ASN di Kabupaten Sidoarjo untuk tidak berpihak kepada siapapun yang menjadi peserta Pilkada. Pemkab Sidoarjo juga telah mengambil langkah-langkah untuk meminimalisir pelanggaran netralitas ASN terhadap Pilkada. Seperti sosialisasi seperti ini. Selain itu optimalisasi kegiatan promosi dan advoakasi netralitas ASN melalui kampanye publik, virtual maupun memanfaatkan Medsos sebagai media edukasi. Kerjasama dengan media masa dan membangun jejaring kolaborasi dengan berbagai instansi lembaga untuk meningkatkan keterpaduan pengawasan netralitas secara efektif dan efesien juga dilakukan.
“Bahkan jika perlu membentuk timsatgas netralitas ASN,” ucapnya.
Hudiyono berharap kegiatan seperti ini akan memberikan edukasi netralitas ASN dalam Pilkada nanti. Sehingga akan meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap netralitas ASN. Juga sekaligus upaya mewujudkan netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 ini.
“Semoga terwujud ASN yang netral, bebas dari intervensi politik, bebasa dari konflik kepentingan, profesional dan mampu memberikanpelayan prima kepada masyarakat,” harapnya.
Masih dikatakan Pj. bupati Hudiyono pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat dijadikan instrument penilaian rekam jejak dalam promosi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi). Oleh karenanya komitmen yang tinggi untuk mewujudkan profesionalitas dan netralitas birokrasi melalui pemberantas KKN sangat dibutuhkan. Pj. Bupati juga meminta untuk memberikan perhatian dan dukungan moril kepada ASN yang bertugas pada tahapan Pilkada. Komitmen melindungi ASN menurutnya merupakan tanggung jawab moral untuk meyelamatkan dan menjaga kesehatan ASN agar tidak menjadi problem kluster baru Covid-19 dalam Pilkada.
Kepala BKD Sidoarjo Ridho Prasetyo mengatakan netralitas ASN telah diatur dalam UU nomer 5 tahun 2014. Dalam pasal 2 UU tersebut menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggara kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Di pasal 9 juga mengamanatkan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik yang berarti pegawai ASN dituntut untuk netral. Bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada nanti akan menghadapi ancaman sanksi. Sanksi sedang bahkan berat dapat dijatuhkan tergantung jenis pelanggarannya.
Sanksi sedang ketidak netralan ASN dalam Pilkada dapat berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun maupun penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun. Pelanggaran kategori sanksi sedang seperti melarang atau menghalangi pemasangan alat peraga kampanye Paslon tertentu serta memasang alat peraga kampanye Paslon tertentu. Selain itu melakukan foto bersama calon maupun membuat simbol gerakan yang mengindikasikan keberpihakan juga termasuk pelanggaran. Membuat postingan di media sosial yang berisi ajakan untuk memilih Paslon tententu seperti memberikan like, comment, share dan posting juga salah satu bentuk pelanggaran netralitas ASN.
Sedangkan sanksi kategori berat seperti ikut serta sebagai pelaksana kampanye bahkan menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai dapat dikenakan sanksi penurunan pangkat selama 3 tahun. Pelanggaran dengan sanksi kategori berat juga seperti menyediakan rumah sebagai tempat kampanye, memobilitas masyarakat untuk mengahadiri kampanye serta mempengaruhi warga dengan politik uang untuk memilih Paslon tertentu.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Sidoarjo Andjar Surjadinato mengatakan ASN dapat melaporkan ketidaknetralan yang terjadi dilingkungannya. Pelaporannya melalui surat aduan yang diajukan kepada bupati, BKD, inspektorat maupun kepala OPD tempat ASN bekerja. Surat aduan berisi identitas pelapor dan terlapor disertai bukti foto maupun video. Dari laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Apabila terjadi pelanggaran kode etik terhadap pegawai ASN maka akan dibentuk komite etik. Komite etik akan memanggil dan memeriksa pegawai ASN yang diduga melalukan pelanggaran kode etik ASN. (dori)