
Surabaya, Investigasi.today – Penyelundupan Komodo asal Flores NTT yang di bongkar Polda Jatim memasuki babak akhir .
Majelus Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatukan Vonis 3 tahun penjara terhadap Dua Terdakwa Dengan vonis ini maka sudah 3 terdakwa yang divonis sementara Tiga terdakwa lainnya Proses persidangan.
Dalam Amar Putusannya Majelis Hakim yang diketuai Jihad Arkanuddin Sh ,Mhum menyatakan kedua terdakwa Vekki Subun dan Arfandi Nugraha terbukti menyelundupkan Lima ekor Komodo selain Komodo Dua terdakwa juga Menyelundupkan satwa dilindungi Seperti Lutung dan Kakatua Maluku.
Perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 40 ayat 2 Junto pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang koservasi sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya serta Junto pasal 55 ayat 1 Kuhpidana.
Setelah mempertimbangkan Hakim akhirnya menjatukan vonis 3 tahun serta denda Rp 10 juta terhadap terdakwa Vekki Subun dan 2 tahun penjara terhadap Arfanfi Nugraha.
Sudah 3 terdakwa penyelundupan komodo yang di vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelumnya terdakwa Andika Wibisono divonis 2 tahun 6 bulan penjara sementara 3 terdakwa yakni Rizki Rusdiansyah , M.Rizal Satria dàn Imam Hanafi masih menjalani proses persidangan.
Sekedar di ketahui perkara penyelundupan Komodo ini diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim Selain mengamankan Lima Ekor Komodo Polisi juga menyita Satwa lainnya yang dilindungi diantaranya Sepuluh Ekor Berang berang, Lima Ekor Kucing Hutan, Seekor Jelarang, Tujuh Ekor Lutung , Enam Trenggiling dan Seekor Kakatua Maluku dan Kakàtua Jambul Kuning.(sri)