Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalBantu Suami Jual Narkoba, Nyatakan Pikir Pikir Dihukum 5 Tahun

Bantu Suami Jual Narkoba, Nyatakan Pikir Pikir Dihukum 5 Tahun

SURABAYA, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara narkoba dengan terdakwa Noervita Aurelia Oktaviani (31) asal Bangkalan Madura yang tinggal dijalan Kupang Krajan.V Surabaya, siang tadi terdakwa kembali jalani sidang dengan agenda putusan (Vonis) Senin (29/07/2019).

Sidang berlangsung diruang sidang Garuda II Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman.SH.MH, sementara dalam menghadapi sidang terdakwa tidak maju sendiri namun di dampingi oleh kuasa hukumnya.

Dalam persidangan Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Noervita Aurelia Oktaviani selama (5) lima tahun penjara, sebagai pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini yakni, yang memberatka bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.

Atan putusan ini terdakwa maupun kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraeni.SH, ketika ditanya Majelis Hakim juga menyatakan hal yang sama yakni pikir-pikir.

Di ketahui bahwa putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan (6) enam tahun penjara karena dinyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu.

Adapun pasal yang dijeratkan pada terdakwa adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan barang bukti berupa (6) enam poket plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,38 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,34 gram, 0,42 gram…(Ml). 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular