Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalBandar Narkoba Kelas Teri Terancam Hukuman Berat

Bandar Narkoba Kelas Teri Terancam Hukuman Berat

SURABAYA, Investigasi.today – Wahyu Ismail als Petruk, terdakwa narkoba yang hari ini kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi, Selasa (11/02) kemarin.

Pria 33 tahun asal jalan Keputran Kejambon.2 Surabaya ini dalam menghadapi sidang tidak maju sendiri melainkan di dampingi oleh Arip Budi Prasetijo.SH, selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TARUNA SURABAYA.

Sementara bertindak selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini Cokorda Gede Arthana.SH.MH. Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno.SH, dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi penangkap dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya guna di mintai keterangannya dalam persidangan.

Ungkap saksi dalam sidang, bahwa perkara ini terjadi pada saat terdakwa yang merupakan bandar narkoba menerima pesanan Narkotika jenis sabu sebanyak 1/2 setengah gram seharga Rp 550 ribu dari Candra Wijaya als Londo (berkas terpisah).

Lalu Candra Wijaya als Londo, datang ke rumah terdakwa dengan tujuan membayar uang pembelian narkoba tersebut, namun oleh Candra Wijaya uangnya tidak di bayar semua namun hanya di bayar sebesar Rp 350 ribu, uang tersebut bukan untuk bayar sabu yang ia pesan melainkan untuk bayar utang sebesar Rp 250 ribu sedangkan yang Rp 100 ribu adalah uang muka (DP) barang yang ia pesan.

Kemudian pada pukul 21,00 wib, terdakwa pergi ke jalan Arjuna menemui Koko (DPO) bermaksud membeli sabu sebanyak (1) satu gram, dengan harga Rp 1 juta.

Setelah mendapatkan barang (sabu) dari Koko tersebut, terdakwa langsung pulang, sesampainya dirumah sabu tersebut di bagi menjadi dua bagian yang masing Masing seberat 1/2 setengah gram.
Selanjutnya pada pukul 23,00 wib, terdakwa menemui pemesannya yakni Candra Wijaya als Londo di sebuah lapangan di area jalan Keputran Kejambon.2 Surabaya untuk memberikan barang pesanannya.

Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang sudah mengawasi gerak gerik terdakwa sejak lama, segera melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa di dalam mess di kawasan jalan Sidolemu Menganti Gresik.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 350 ribu hasil penjualan sabu, (1) satu unit HP merk oppo, ketika di interogasi terdakwa mengaku jika baru saja menjual sabu kepada Candra Wijaya als Londo (berkas terpisah).
Lantas terdakwa beserta barang buktinya di amankan di Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, maka perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular