Saturday, May 11, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaBawa 100 Butir Ekstasi, Hendri Dituntut 15 Tahun Penjara

Bawa 100 Butir Ekstasi, Hendri Dituntut 15 Tahun Penjara

Surabaya, investigasi.today – Sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Hendri Putranto als Panjol, (34) asal Magetan Jawa Timur, kini menjalani sidang dengan agenda pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senen (06/11/2017).

Gelar sidang yang dipimpin Dede Suryaman selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan diruang garuda, dalam pledoinya yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa yakni Fariji.SH dari LBH Lacak dipertimbangkan oleh majelis hakim namun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theresia Tri Widowati dan Rachmawati Utami, dari Kejati Jatim berpendapat tetap pada tuntutan begitu pula dengan Fariji ia mengatakan tetap pada pembelaannya.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Hendri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana perbuatan terdakwa yang dengan sengaja melanggar hukum dengan mengedarkan narkotika jenis pil ekstacy.

Hingga akhirnya jaksa menuntut terdakwa selama (15) lima belas tahun penjara, denda sebesar Rp 5 miliard serta subsidaer (3) tiga bulan, adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa (3) tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis pil ekstacy sebanyak 93 butir.

Perkara tersebut bermula ketika Petugas BNNP Jatim mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di Daerah Ngunut Tulungagung, lantas Petugas bersama tim segera melakukan penyelidikan dengan menindak lanjuti informasi tersebut.

Tepat pada hari Jum,ad 31 Maret 2017 sekira pukul 20,00 wib Petugas melakukan pengintaian di Daerah Jln Raya Nambangan Tulungagung, dalam waktu cukup singkat Petugas berhasil menangkap terdakwa Hendri.

Saat dilakukan penggeledahan, Petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa (3) tiga bungkus plastik berisi masing masing (50) lima puluh butir pil ekstacy warna merah muda berlogo mahkota, (30) tiga puluh butir pil ekstacy warna merah muda berlogo mahkota, dan (20) dua puluh pil ekstacy warna hijau berbentuk hati.

Ketika di interogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut didapat dari Yudhi Prasetyo als Bebek (berkas terpisah) dengan cara membeli seharga Rp 200,000 perbutirnya, jadi dari 100 butir pil ekstacy tersebut saya beli senilai Rp 20,000,000,- akunya. (Ml) 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -












Most Popular