Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalRaja Jambret Keok Tertembus Timah Panas Polisi

Raja Jambret Keok Tertembus Timah Panas Polisi

Surabaya, investigasi.today – Wahyudi Hartono (45) Warga Bakalan Rt. 07/Rw. 01, Desa Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan Dibekuk Anti Bandit Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan  merampas Handphone (HP) milik korbannya Frindika Herlianda.

Kejadian tersebut bermula saat korban sedang berjalan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Oro – Oro Gang III Surabaya. dengan keadaan menelpon, tiba- tiba dari arah belakang tersangka dengan tangan kanan merampas HP milik korban dibawa kabur,” ujar Kapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya Kompol. Prayitno, Senin, (6/11).

Lanjutnya, Mantan Kepala SPKT Polrestabes Surabaya, saat HP dirampas oleh tersangka sontak korban berteriak minta tolong, tetapi tersangka berhasil kabur menggunakan sepeda motor, kemudian korban melaporkan kejadian itu Ke Mapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, dan setelah mendapat laporan dari korban, petugas mengantongi data  dan dilakukan penyelidikan berkat ciri – ciri hasil rekaman kamera CCTV yang terpasang petugas mengetahui jejak tersangka,” Ungkap Prayitno.

Sambungnya, saat dilakukan penangkapan petugas tersangka berusaha kabur dan memberikan tembakan peringatan tetapi tak di gubrisnya oleh tersangka, serta petugas terpaksa melumpuhkan dengan tembakan timah panas tepat di betis kakinya dan di tangkap didaerah Jalan Tambak Segaran Surabaya.

“Tersangka kami larikan ke Rumah Sakit Dr. Soewandi Surabaya guna perawatan terlebih dahulu, setelah itu kami gelandang Ke Mapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih dalam,” Terangnya.

Ditambahkannya, Barang bukti yang berhasil kami sita dari tangan tersangka berupa diantaranya, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul Warna Putih Silver bernopol L-6860-FN sebagai sarana, dan Handphone hasil rampasannya tersangka Android Smartphone merk Oppo beserta Dos dan Buku serta 2 kartu Sim Card milik korban.

Kini tersangka akan Kami Jerat Dengan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan,” Pungkasnya.(lam/pril)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular