Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalBawa 20 Butir Extacy, Pria Asal Wonosari Kidul Dituntut 8 Tahun Penjara

Bawa 20 Butir Extacy, Pria Asal Wonosari Kidul Dituntut 8 Tahun Penjara

Surabaya, investigasi.today – Sidang lanjutan perkara narkoba dengan terdakwa Agus Prihantono (33) hari ini kembali di gelar di ruang Garuda II pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan yang beragendakan tuntutan ini, terdakwa di dampingi tim kuasa hukumnya yakni Drs Victor A Sinaga.SH dan Rekan, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulekah.SH, membacakan surat tuntutannya.

Dalam surat tuntutan yang di bacakan oleh JPU, menyatakan bahwa terdakwa Agus Prihantono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan Narkotika jenis Extacy, menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Agus Prihantono dengan pidana penjara selama (8) tahun denda 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Berdasarkan barang bukti yang terterah dalam surat dakwaan, maka terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, bahwa kejadian perkara ini bermula pada saat Daniel Lumanto als Rendi yang merupakan anak dari Agus Lumanto, (berkas terpisah) menghubungi terdakwa Agus Prihantono als Bendot als Nyek, bermaksud membeli narkotila jenis Pil Extacy sebanyak (20) butir.

Selanjutnya, terdakwa menghubungi Aji (DPO) dengan tujuhan membeli Pil Extacy sebanyak (20) butir, dengan berat setelah di lakukan penimbangan 5,68 gram, seharga 230 ribu rupiah perbutirnya dengan total harga 4,300 juta rupiah.

Adapun pembayaran tersebut melalui trasfer ke rekening Bank BCA atas nama Saiful Irawan, setelah melakukan pembayaran kemudian terdakwa mengambil barang (Extacy) yang sudah di ranjau di pinggir jalan Sawentar Surabaya tepatnya di depan Gereja.

Selanjutnya terdakwa berniat mengantarkan barang pesanan tersebut kepada Daniel Lumanto (berkas terpisah) berupa (20) butir Pil Extacy warna merah dengan logo Superman, di Hotel Zest di kawasan jalan Raya Prapen Surabaya.

Namun sial, ketika terdakwa sampai di halaman parkir Hotel Zest Jln Prapen Surabaya, terdakwa keburu di tangkap oleh petugas polisi dari Polrestabea Surabaya, dan saat di lakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa (20) butir Pil Extacy warna merah berlogo Superman.

Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di amankan di Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular