Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalBawa Sabu 7.219 Kg, Tiga Terdakwa Terancam Hukuman Berat

Bawa Sabu 7.219 Kg, Tiga Terdakwa Terancam Hukuman Berat

Surabaya, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara narkoba yang mendudukan tiga pemuda untuk jadi terdakwa, kini kembali di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/3) dengan agenda keterangan saksi, sementara saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy.P A, adalah dua saksi splite tan terdakwa dan satu lagi saksi sopir (driver taxi online) guna di mintai keterangannya.
Kemudian Majekis Hakim yang di ketuai Dwi Purwadi mempersilahkan saksi untuk memberikan keterangannya, di mulai dari saksi driver taxi online saat ditanya Hakim anda kenal dengan tiga orang ini, tanya Hakim, tidak kenal pak, jawab saksi.

Masih tanya Hakim, saksi jemput tiga terdakwa ini dimana, saya jemput tiga terdakwa melalui order di daerah Tanjung Perak minta diantar ke Hotel Sinar II Sidoarjo, pak Hakim, sambung saksi.
Saksi tau apa isi dalam koper yang dibawa para terdakwa ini, tanya Hakim lagi, tidak tau pak Hakim. Lalu yang saksi tau apa, saya tidak tau apa apa pak Hakim yang saya hanya ketika para terdakwa ini di tangkap polisi sewaktu akan turun di Hotel Sinar Sidoarjo.

Saya juga tidak boleh pergi malah semua HP saya diminta oleh polisinya dan saya disuruh diam di tempat, terang saksi, kemudian pertanyaan di lanjutkan kepada kedua saksi splite tan dari para terdakwa, pertama saksi Nining Dwi Hariyanti, saksi kenal dengan para terdakwa ini, tanya Hakim, tidak pak namun perna ketemu sekali, ucap Nining menjawab pertanyaan Hakim.
Lain halnya dengan jawaban Doni Feriawan, (berkas terpisah) yang merupakan suami Nining, saksi Doni mengaku tidak kenal dan tidak perna bertemu dengan para terdakwa ini, saya baru tau mereka bertiga setelah di tangkap polisi, ucapnya.

Untuk di ketahui, bahwa pada sidang sebelumnya saksi penangkap mengatakan, bahwa ia bersama tim menangkap para terdakwa di halaman Hotel Sinar Sidoarjo, dalam penangkapan tersebut polisi mendapatkan barang bukti berupa sebuah koper milik para terdakwa yang di dalamnya berisi (13) tiga belas paket yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 7,219 gram (tujuh kilo koma dua ratus sembilan belas gram).

Atas perbuatan para terdakwa ini, para terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun dalam menjalani sidang para terdakwa tidak maju sendiri tapi di dampingi oleh kuasa hukumnya yakni H.M. Sudja,i dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK SURABAYA, dan disusul kemudian dengan ketukan palu Hakim pertanda sidang telah berakhir. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular