Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruJatimBawaslu; ASN Harus Netral dalam Pilkada Gresik

Bawaslu; ASN Harus Netral dalam Pilkada Gresik

Bawaslu saat kunjungi BKD Pemkab Gresik terkait netralitas ASN dalam Pilkada 2020.

Gresik, Investigasi.today – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik bersama seluruh Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) bergerak serentak melakukan koordinasi dan komunikasi ke semua stakeholder guna mengingatkan netralitas ASN dalam Pilkada Gresik.

“Kami telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik, terkait pencegahan dan menjaga netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam Pilkada Gresik yang bakal digelar pada 23 September 2020 mendatang,” jelas Ketua Bawaslu Gresik Moch. Imron Rosyadi didampingi Kordiv Pengawasan Much. Syafi’ Jamhari, Rabu (22/1).

Imron berharap, koordinasi ini ditindaklanjuti Pemkab Gresik ke seluruh jajaran ASN berupa sosialisasi dan instruksi netralitas ASN. “Koordinasi ini juga dilakukan serentak oleh seluruh Panwascam dengan camat se-Kabupaten Gresik.

“Ini bentuk upaya pencegahan Bawaslu, agar Pilkada Gresik 2020 berlangsung secara damai dan kondusif dengan cara menegakkan keadilan penyelenggaraan pemilihan,” tegas Imron Rosyadi.

Di tempat yang sama, Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Syafi’ Jamhari menambahkan, jelang Pilkada 2020, Bawaslu intens melakukan koordinasi dan komunikasi kepada semua stakeholder, termasuk Pemkab Gresik. Ini adalah bentuk pencegahan, terjadinya pelanggaran dalam konteks Pilkada 2020,” ujar Syafi’.

Terlebih, lanjut Jamhari, aturan netralitas ASN tertuang di PP no 42 Tahun 2004 dan PP no 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS. Aturan itu dibuat untuk melindungi ASN, dari oknum yang ingin memanfaatkan jajaran ASN demi kepentingan politik pribadi.(Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular