Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalBejat, Santriwati di Sekap dan di Gilir 3 Pria Magelang

Bejat, Santriwati di Sekap dan di Gilir 3 Pria Magelang

Magelang, Investigasi.today – Polres Magelang menangkap 3 tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang santriwati asal Lampung Tengah, ADP (19). Korban disekap selama 4 hari dan diperkosa berkali-kali secara bergilir.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, 3 tersangka itu berinisial PA (21) dan NI (25), keduanya warga Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang. Adapun satu tersangka lagi masih berstatus pelajar, usianya baru 15 tahun.

“Modusnya, tersangka mengajak korban untuk bermalam, kemudian korban dicekoki minuman keras sehingga tidak sadarkan diri,” kata Sajarod saat konferensi pers di lobi Mapolres Magelang, Jumat (14/1).

Sajarod menambahkan, penyekapan itu terjadi sejak Minggu (2/1) sampai Rabu (5/1). Korban disekap di rumah tersangka NI di Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari. “Para tersangka menyetubuhi korban dengan memberikan ancaman apabila tidak mau akan dipukuli. Korban juga diikat dengan seutas tali,” kata Sajarod.

Untuk kronologisnya, kata Sajarod, pada Minggu (2/1) sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka PA membuat janji dengan korban. Kemudian, mereka menuju rumah tersangka NI untuk bermalam.

“Malam harinya, korban dicekoki miras dan tersangka mabuk. Korban di kamar, oleh para tersangka dilakukan tindak pidana menyetubuhi dengan memberikan ancaman. Tanggal 3 Januari juga dilakukan perbuatan yang sama, sampai dengan tanggal 5 Januari,” kata Sajarod.

Perkosaan tersebut, kata Sajarod, dilakukan berulang kali hampir setiap hari secara bergantian. “Tersangka yang melakukan perbuatan ini tidak hanya dua orang, namun juga tiga orang. Satu orang adalah berstatus anak-anak, pelajar berusia 15 tahun,” ujarnya.

Dalam konferensi pers, hanya dua tersangka yang dihadirkan. Sedangkan satu tersangka yang berstatus pelajar tidak dihadirkan. Selain itu, juga disertakan sejumlah barang bukti. “Korban ini disekap di rumah salah satu tersangka selama 4 hari,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan.

Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan antara lain pakaian milik tersangka dan korban. Selain itu, seutas tali yang digunakan mengikat korban, botol minuman keras dan handphone milik korban maupun tersangka.

“Perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Dalam proses penyidikan dilakukan ada perbedaan mengingat salah satunya anak-anak. Penyidikan lebih cepat dibanding yang dewasa,” tuturnya. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular